Peredaran Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal di Lampung Digagalkan

Peredaran Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal di Lampung Digagalkan
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Benih Sawit Ilegal di Lampung [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) lewat unit pelaksana Karantina Lampung sukses menggagalkan upaya distribusi 75.992 butir benih tanaman kelapa sawit tanpa izin resmi yang disinyalir mampu memicu potensi kerugian finansial bagi para petani hingga mencapai angka Rp42 miliar per tahunnya.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menuturkan bahwa tindakan penertiban tersebut merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap nasib petani serta kelangsungan industri sawit nasional dari ancaman peredaran benih palsu sekaligus meminimalisir risiko penyebaran organisme pengganggu hama serta penyakit tanaman.

“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas,” kata Karding dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.

Tatkala memaparkan perkembangan kasus tersebut di Kota Bandar Lampung, ia menegaskan bahwa pihak Barantin siap menempuh jalur penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku seandainya terbukti terdapat unsur tindak pidana dalam kasus peredaran benih sawit gelap itu.

Karding merinci bahwa total 75.992 butir benih yang diamankan tersebut sebenarnya memiliki kapasitas luasan tanam untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan jika dibudidayakan secara keseluruhan.

Peredaran produk benih palsu mengandung risiko kerugian besar bagi kalangan petani lantaran ketidaksesuaian standar mutu kualitas baru bisa terdeteksi setelah tanaman dirawat kurun waktu tiga hingga empat tahun lamanya menjelang fase produktif.

Vegetasi tanaman yang berasal dari golongan benih berkualitas buruk berpotensi besar menghasilkan tingkat produktivitas panen yang rendah, bahkan berisiko gagal berbuah sama sekali.

“Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” ujar Karding.

Operasi pengungkapan kasus pelanggaran ini berlangsung dalam rentang tanggal 11 Februari sampai dengan 10 April 2026. Selama kurun waktu tersebut, jajaran petugas Karantina Lampung berhasil menahan sebanyak 170 bungkus paket berisi total 75.992 butir benih kelapa sawit yang dikirimkan melalui Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

Melalui hasil pemeriksaan awal di lapangan, pihak Barantin mendapati sejumlah indikasi kejanggalan pada model kemasan paket serta lembar sertifikat palsu yang mencatut nama lembaga Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket temuan itu juga terbukti sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan legalitas resmi lainnya.

Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan Barantin, komoditas benih tersebut dipasarkan secara bebas melalui berbagai platform lokapasar daring dan kemudian didistribusikan menggunakan jasa ekspedisi komersial.

Benih sawit ilegal itu ditawarkan dengan kisaran harga sekitar Rp1.300 per butir, atau terpaut sangat jauh di bawah standar harga resmi benih sah dari PPKS yang dipatok pada angka kurang lebih Rp8.300 per butir.

Karantina Lampung menemukan indikasi bahwa pihak pengirim sengaja menggunakan identitas fiktif, menyamarkan deskripsi isi paket sebagai jenis barang lain, kerap berpindah-pindah titik lokasi pengiriman, serta menyerahkan paket langsung ke loket gerai ekspedisi guna menghindari upaya pelacakan petugas.

Proses verifikasi silang yang melibatkan PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, hingga Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa barang bukti benih beserta dokumen penyerta yang disita adalah palsu.

Karding mengingatkan bahwa benih yang luput dari prosedur pemeriksaan karantina menyimpan potensi bah membawa hama serta penyakit tanaman berbahaya yang dapat menulari kawasan perkebunan rakyat, menekan tingkat produktivitas hasil panen, serta memicu kegagalan produksi secara massal.

Saat ini, Karantina Lampung terus mengintensifkan koordinasi bersama Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung guna melacak keberadaan pihak-pihak yang disinyalir kuat bertanggung jawab atas sindikat peredaran benih ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil analisis penyelidikan sementara, ditemukan adanya indikasi keterkaitan jaringan antar-akun penjual di berbagai platform lokapasar yang diduga mengarah pada satu kendali sindikat terpusat.

Karding menerangkan bahwa tim gabungan telah mengantongi estimasi titik lokasi persembunyian pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini masih merampungkan proses validasi di lapangan.

Terhitung sejak tanggal 10 April 2026, petugas di lapangan terpantau sudah tidak lagi mendapati adanya pengiriman paket benih sawit ilegal baru, sementara proses investigasi mendalam terhadap jaringan sindikat tersebut terus berjalan.

Ke depannya, Barantin berkomitmen untuk memperketat sistem pengawasan jalur lalu lintas media pembawa guna menjaga kesehatan sektor pertanian, melindungi kesejahteraan petani, serta membendung masuknya peredaran benih ilegal di dalam wilayah domestik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index