Menteri PKP Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Menteri PKP Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon
Maruarar Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberlakukan aturan wajib penanaman satu pohon untuk setiap unit rumah subsidi sebagai langkah konkret dalam mendukung pelestarian ekosistem lingkungan sekaligus memperluas kawasan ruang terbuka hijau di lingkungan pemukiman.

Maruarar menyatakan bahwa kebijakan tersebut digulirkan guna menerjemahkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Ia mengeklaim bahwa seluruh pengembang perumahan subsidi telah menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan aturan anyar ini.

“Hari ini juga kami untuk mendukung arahan Bapak [Presiden Prabowo Subianto] untuk kepentingan lingkungan hidup, kami menjaga lingkungan maka hari ini kami keluarkan aturan setiap rumah subsidi wajib menanam satu pohon supaya ada penghijauan yang merata dan para pengembang semuanya setuju,” kata Maruarar dalam Akad Massal Rumah Subsidi di Perumahan Puri Delta City Side Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Maruarar mengutarakan bahwa kebijakan wajib hijau tersebut mendapatkan sambutan positif serta dukungan penuh dari kalangan pengembang. Bahkan, menurut pandangannya, para pelaku usaha industri perumahan sepakat menjalankan aturan ini tanpa adanya unsur paksaan dari pihak pemerintah.

Di samping mewajibkan aksi penanaman pohon di tiap hunian, Maruarar memaparkan bahwa program renovasi atap atau gentengisasi telah resmi dimulai di wilayah Majalengka dan Purwakarta sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas fisik rumah warga, melainkan turut menggerakkan roda perekonomian lokal lantaran mampu mendongkrak permintaan terhadap produk dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti industri kerajinan genteng dan toko bahan material bangunan.

Maruarar memaparkan bahwa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan kebijakan strategis yang sifatnya berkelanjutan dan lintas rezim pemerintahan. Berdasarkan catatannya, skema bantuan pembiayaan kepemilikan rumah murah ini pertama kali dicetuskan pada era kepemimpinan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bersama Menteri Perumahan yang menjabat saat itu, yakni Suharso Monoarfa.

Ia mengungkapkan bahwa grafik realisasi penyaluran anggaran FLPP terus mencatatkan tren kenaikan positif hingga menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2025, total realisasi penyaluran FLPP pada tahun 2025 berhasil mencapai 278.000 unit rumah, yang sekaligus menjadikannya capaian tertinggi sepanjang sejarah program tersebut setelah sebelumnya sempat menyentuh angka 228.000 unit pada tahun 2023.

Lebih lanjut, ia menegaskan secara tegas bahwa program penyediaan rumah subsidi ini diperuntukkan secara luas bagi seluruh elemen lapisan masyarakat, termasuk para pekerja sektor informal seperti asisten rumah tangga (ART). Maruarar menyebutkan bahwa pemerintah bertekad memastikan akses kemudahan kepemilikan hunian yang layak dapat dinikmati oleh siapa saja sebagai wujud pengejawantahan keadilan sosial.

Ia menambahkan bahwa pihak pemerintah juga tetap mempertahankan berbagai paket insentif bagi para penerima manfaat FLPP, yang mencakup fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pembebasan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta persetujuan bangunan gedung (PBG), serta pemberlakuan tingkat suku bunga tetap (fixed) sebesar 5 persen meskipun posisi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) telah berada di level 5,75 persen.

“BI rate 5,75%, bunga buat rakyat kami, Pak, masyarakat berpenghasilan rendah tetap 5%. Tepuk tangan arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Maruarar turut menyampaikan bahwa besaran uang muka (down payment/DP) untuk pembelian rumah subsidi tetap dipatok ringan sebesar 1 persen dan sudah dilengkapi dengan perlindungan skema asuransi perumahan.

Hal ini mengandung arti bahwa manakala debitur mengalami musibah tak terduga di tengah masa cicilan kredit rumah yang masih berjalan, pihak keluarga yang ditinggalkan tetap akan memperoleh perlindungan jaminan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa unit rumah subsidi yang dipasarkan oleh para pengembang dilarang dijual hanya dalam bentuk brosur gambar atau konsep perencanaan semata. Menurutnya, seluruh unit fisik rumah wajib sudah selesai dibangun terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi calon pembeli.

Menyongsong agenda ke depan, pihak pemerintah menargetkan penyelenggaraan kegiatan akad massal sebanyak 71.000 unit rumah di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 2026 mendatang.

Selanjutnya, target kuantitas akad massal diproyeksikan akan kembali mengalami lonjakan peningkatan menjadi kisaran 80.000 hingga 90.000 unit pada tahun 2027, serta ditargetkan sanggup menyentuh angka 100.000 unit pada tahun 2028.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index