JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bakal mencabut izin edar beras fortifikasi yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan persyaratan sekaligus memprosesnya berdasarkan aturan berlaku.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama (Sekretaris Utama Bapanas) dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," ucap Amran lewat keterangan yang terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Langkah tersebut ditegaskan menyusul adanya temuan dari rangkaian pengawasan serta pengujian laboratorium terhadap beras fortifikasi serta beras berkalim gizi yang ternyata melanggar ketentuan.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Amran dengan menginstruksikan secara langsung kepada jajaran Bapanas agar segera mencabut izin edar merk beras yang terbukti tidak memenuhi standar persyaratan.
Ketidaksesuaian itu terungkap dari hasil pengawasan bulan April 2026 di kawasan Jakarta terhadap total 15 sampel, yang terdiri atas 3 sampel beras fortifikasi serta 12 sampel beras berkalim gizi.
Perlu diketahui, beras fortifikasi diwajibkan memenuhi standar kandungan gizi yang ditetapkan pemerintah, mencakup vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, hingga seng.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari 12 sampel beras berkalim gizi, hanya 3 sampel yang memenuhi syarat, sementara 9 sampel lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, terdapat 3 sampel yang sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase angka kecukupan gizi pada kemasan produk.
"Hari ini, Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang, aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," tambah Amran.
Sebagai informasi, para produsen beras fortifikasi di tanah air wajib mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan. Perizinan tersebut dikelola langsung oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang dicampur kernel beras fortifikan guna memperoleh komposisi zat gizi tertentu, serta wajib memenuhi standar jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia 9372:2025.
Berdasarkan standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 sekurang-kurangnya 0,25 miligram, asam folat berkisar 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 antara 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi sebesar 3,50 sampai 5,25 miligram, serta seng sejumlah 3,0 sampai 4,5 miligram.
Sebelumnya, pada April lalu, Bapanas sempat melakukan pemantauan di wilayah Jakarta dan menemukan harga jual beras fortifikasi melonjak jauh melampaui harga eceran tertinggi beras premium.
Bahkan, ditemukan pula produk yang kandungannya hanya memuat dua jenis zat gizi saja pada label kemasan.
"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," beber Amran.
Pada salah satu sampel bahkan ditemukan harga jual mencapai Rp42.500 per kilogram. Kendati demikian, hasil pengujian laboratorium membuktikan salah satu parameter zat gizi tidak selaras dengan persentase angka kecukupan gizi pada kemasan.
Seluruh 15 sampel hasil pengawasan Bapanas tersebut berasal dari 9 produsen berbeda dengan total 15 merek dagang.
"Ini adalah baru. Ada babak baru. Tapi, ini masih sementara. Kami cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapanas berencana memperluas cakupan pengawasan dengan skala lebih besar.
Target sasarannya mencakup 40 merek dagang beras fortifikasi dan atau beras berkalim gizi di 11 provinsi, dengan target total sampel minimal 200 produk yang tentu akan menggandeng laboratorium berakreditasi.