Akar Masalah Fenomena Hapus Bukti Potong di Coretax

Akar Masalah Fenomena Hapus Bukti Potong di Coretax
Maraknya tindakan wajib pajak yang menghilangkan bukti potong dari draf Surat Pemberitahuan Tahunan pada platform Coretax kini menjadi sorotan di tengah evaluasi pelaporan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: NET)

JAKARTA - Maraknya tindakan wajib pajak yang menghilangkan bukti potong dari draf Surat Pemberitahuan Tahunan pada platform Coretax kini menjadi sorotan di tengah evaluasi pelaporan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Praktik tersebut disinyalir dijalankan agar kondisi Surat Pemberitahuan berubah menjadi nihil, sehingga wajib pajak terhindar dari kewajiban mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran atau menghadapi pemeriksaan lanjutan. 

Sejumlah pengamat menilai masalah ini tidak timbul semata-mata karena kendala teknis pada sistem Coretax. 

Kurangnya pemahaman mengenai prosedur pelaporan pajak serta rumitnya birokrasi pengembalian dana pajak diidentifikasi sebagai dua pemicu utama yang mendorong sebagian wajib pajak menghilangkan data bukti potong yang telah terisi otomatis.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menyatakan bahwa tren tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak sistem Coretax diterapkan pada tahun ini. 

Menurutnya, sistem pengisian otomatis yang langsung memasukkan bukti pemotongan pajak ke draf Surat Pemberitahuan sejatinya dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Hal ini terjadi semata-mata karena persoalan edukasi. Fenomena ini baru ramai diperbincangkan sejak tahun ini, tepatnya pada era implementasi sistem Coretax. Banyak bukti pemotongan pajak yang masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam draf SPT Tahunan Wajib Pajak. Seharusnya, hal ini justru mempermudah Wajib Pajak," ujar Fajry, Selasa (4/8/2026).

Namun, lanjut Fajry, masih banyak wajib pajak yang memilih menghilangkan bukti potong tersebut supaya status Surat Pemberitahuan menjadi nihil dan bisa segera diserahkan. 

Ia mengingatkan bahwa langkah itu berpotensi mendatangkan masalah apabila di kemudian hari otoritas pajak menemukan ketidakcocokan antara data pelaporan dan arsip internal mereka.

"Jika data tersebut dihapus, tindakan itu tentu akan menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak. Mereka bisa saja menerima surat cinta dari DJP. Akibatnya, besaran kewajiban pajak yang harus dibayar nantinya akan menjadi jauh lebih besar karena dikenai sanksi administrasi," katanya.

Di sisi lain, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman berpendapat bahwa persoalan ini sekaligus menunjukkan masih berbelitnya birokrasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Indonesia. 

Menurut pandangannya, banyak wajib pajak sengaja menghindari kondisi Surat Pemberitahuan lebih bayar karena khawatir harus melalui proses audit yang dipandang melelahkan serta berisiko membuka temuan perpajakan yang lain.

"Fenomena menghapus bukti potong PPh merupakan bukti rumitnya proses restitusi di Indonesia," ucap Raden.

Ia memberikan contoh seorang wajib pajak perorangan yang bekerja sebagai pemasar afiliasi dan mengantongi bukti potong atas penghasilan sejumlah Rp 20 juta. 

Dikarenakan perolehan dananya masih berada di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak, seharusnya Surat Pemberitahuan menunjukkan status lebih bayar akibat adanya pemotongan pajak sebelumnya. 

Kendati demikian, agar terhindar dari keharusan mengurus pengembalian dana, data bukti potong itu justru dihilangkan dari draf. Agus berpandangan bahwa masalah serupa tidak akan sering terjadi seandainya prosedur pengembalian dana dirancang lebih ringkas serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Jika tata kelola restitusi pajak sederhana dan mudah, pasti wajib pajak memilih SPT lebih bayar. Dan tidak akan ada fenomena hapus bukti potong," imbuhnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak masih terus mendalami pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, termasuk dugaan penghilangan bukti potong di dalam platform Coretax. 

Sampai saat ini, instansi berwenang belum membeberkan jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik tersebut mengingat proses investigasi masih berjalan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index