JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merombak dan menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan guna merespons tantangan serta pergeseran dinamika dunia kerja yang kian dinamis.
Langkah harmonisasi ini menyasar skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga model ekonomi digital berbasis platform (gig economy), dengan terus mengupayakan titik temu ideal antara fleksibilitas iklim usaha dan jaminan pelindungan pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa disrupsi tata bisnis dan pergeseran pola kerja menuntut hadirnya payung hukum yang adaptif tanpa mendegradasi kepastian hukum bagi buruh maupun para pengusaha.
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa posisi PKWT tetap diakui sebagai instrumen sah dalam tatanan hukum hubungan kerja nasional.
Meski begitu, pelaksanaannya wajib diselaraskan dengan karakter, spesifikasi, serta durasi pekerjaan agar bisa menghadirkan jaminan legalitas bagi pihak pekerja maupun pemberi kerja.
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.
Di luar isu PKWT, Kemnaker juga secara konsisten memoles aturan main terkait alih daya guna memberikan kejelasan regulasi mengenai cakupan tugas, kualifikasi vendor penyedia jasa, hingga standar proteksi bagi tenaga kerja.
Langkah perbaikan tersebut diharapkan mampu mendorong iklim hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, serta memberi jaminan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Cris menyebut bahwa efektivitas eksekusi aturan alih daya amat bertumpu pada tingkat kepatuhan perusahaan pengguna maupun korporasi penyedia jasa terhadap regulasi yang berlaku.
Manajemen tata kelola yang bersih dan profesional menjadi fondasi vital untuk menekan risiko perselisihan hubungan industrial sekaligus menumbuhkan iklim bisnis yang sehat.
Eskalasi ekonomi digital, sambung Cris, turut melahirkan skema ikatan kerja variatif lewat fenomena gig economy.
Pola kerja berbasis aplikasi platform ini memang membuka kran peluang ekonomi baru secara luas, tetapi di saat bersamaan membutuhkan terobosan regulasi yang sanggup mengakomodasi keunikan hubungan kerja modern tanpa mengesampingkan pemenuhan proteksi pekerja.
"Kami ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Cris.
Menurut pandangannya, dinamika ini turut merombak peranan para praktisi human resources (HR) agar tidak sekadar menjalankan fungsi administratif teknis, melainkan bertransformasi menjadi mitra strategis perusahaan yang memastikan tiap kebijakan ketenagakerjaan selaras dengan regulasi sejak fase perencanaan, mulai dari formulasi skema PKWT, tata kelola alih daya, hingga manajemen pekerja berbasis platform.