Rincian Gaji PPPK Terbaru Agustus 2026 yang Disalurkan Oleh Pemerintah

Rincian Gaji PPPK Terbaru Agustus 2026 yang Disalurkan Oleh Pemerintah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah pusat segera mencairkan gaji para ASN, termasuk PNS dan PPPK di daerah yang sempat terkendala. Pencairan ini dijadwalkan akan berlangsung secara bertahap pada Agustus 2026.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah telah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah memenuhi pembayaran gaji PPPK agar tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan. 

Tito menjelaskan skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah (pemda) adalah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman. 

Kedua, apabila pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai. 

Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujarnya, Kamis (13/8).

Lantas, berapa gaji yang harus diberikan pemerintah kepada PPPK? berikut rinciannya.

Daftar Gaji PPPK 2026 Gaji yang ditawarkan untuk PPPK bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan. Gaji yang diberikan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongannya: 

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900 
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200 
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200 
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600 
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900 
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100 
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800 
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400 
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500 
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000 
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000 
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800 
  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800 
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500 
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200 
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600 
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index