JAKARTA - PT Singaraja Putra Tbk. (SINI) memberikan pinjaman senilai Rp1,18 triliun kepada dua anak usahanya, yakni PT Persada Kapuas Prima (PKP) dan PT Pasir Bara Prima (PBP), untuk mendukung kebutuhan modal kerja.
Direktur Utama SINI Amir Antolis mengatakan pemberian pinjaman tersebut merupakan implementasi dari rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).
“Transaksi ini dilakukan sebagai implementasi atas rencana penggunaan dana Perseroan dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) yang telah memperoleh pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK berdasarkan Surat Nomor S-79/D.04/2026 tanggal 30 Juni 2026,” ujar Amir dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (23/8/2026).
Adapun penyaluran dana pinjaman kepada PKP dan PBP telah mulai dilakukan SINI pada Jumat (21/8/2026). Total nilai pinjaman tersebut mencapai Rp1,18 triliun. Dari total pinjaman tersebut, sebanyak-banyaknya Rp633,25 miliar disalurkan kepada PKP dengan tingkat bunga sebesar 10,95% per tahun.
Sementara itu, sebanyak-banyaknya Rp547,03 miliar diberikan kepada PBP dengan tingkat bunga yang sama, yakni 10,95% per tahun.
Amir menjelaskan dana tersebut akan digunakan PKP dan PBP sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional, termasuk pembayaran jasa kontraktor pertambangan dan pengangkutan atau hauling, pembelian bahan bakar, hingga biaya penunjang produksi batu bara.
“Pemberian pinjaman kepada PKP dan PBP digunakan sebagai modal kerja bagi kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran biaya jasa kontraktor pertambangan dan pengangkutan (hauling), pembelian bahan bakar (fuel), serta biaya penunjang operasional untuk mendukung aktivitas produksi batubara,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen transaksi, pemberian pinjaman berlaku selama tiga tahun sejak tanggal pencairan pertama oleh PKP dan PBP. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama tiga tahun berikutnya atau untuk jangka waktu lain berdasarkan kesepakatan para pihak.
SINI secara tidak langsung memiliki kepemilikan efektif sebesar 60% di PKP dan PBP melalui PT Daya Darma Sejahtera (DDS). Dengan demikian, kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan terkendali SINI.
Transaksi pemberian pinjaman tersebut memiliki nilai setara dengan 21,76% dari total aset SINI. Dengan persentase tersebut, transaksi dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan ketentuan POJK No. 17/2020.
Namun, nilai transaksi tersebut masih berada di bawah ambang batas 25% dari total aset yang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, transaksi dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sepanjang tidak terdapat hasil penilaian yang menyatakan transaksi tidak wajar maupun kondisi lain yang mewajibkan persetujuan RUPS.
Selain merupakan transaksi material, pemberian pinjaman kepada PKP dan PBP juga termasuk transaksi afiliasi karena kedua perusahaan merupakan anak usaha yang dikendalikan secara tidak langsung oleh SINI.
Manajemen menyampaikan transaksi tersebut tidak termasuk transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara SINI dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, maupun pemegang saham utama yang dapat merugikan perseroan.
Dampak ke Keuangan SINI
Amir menjelaskan transaksi tersebut akan mengubah komposisi aset SINI dalam laporan keuangan tersendiri. Kas dan setara kas perseroan akan berkurang, sementara piutang kepada PKP dan PBP meningkat dengan nilai yang setara dengan pinjaman yang disalurkan.
Perseroan juga akan membukukan pendapatan bunga dari pemberian pinjaman tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Namun, pada laporan keuangan konsolidasian, piutang dan kewajiban yang timbul dari transaksi antara SINI dengan PKP dan PBP akan dieliminasi karena kedua perusahaan merupakan anak usaha perseroan.
Dengan demikian, transaksi tersebut tidak akan memberikan dampak terhadap total aset dan liabilitas konsolidasian SINI sebesar nilai pinjaman. Sementara itu, dampak pendapatan dan beban yang timbul dari transaksi akan diperlakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Manajemen menilai pemberian pinjaman kepada PKP dan PBP merupakan alternatif pendanaan yang memberikan manfaat bagi perseroan maupun anak usaha.
Selain mendukung pengembangan operasional dan bisnis PKP serta PBP, transaksi tersebut dinilai dapat mengurangi beban biaya administrasi dibandingkan apabila pembiayaan diperoleh dari pihak ketiga.
PKP dan PBP juga memperoleh manfaat berupa proses pendanaan yang lebih cepat dan mudah, serta tidak diwajibkan memberikan jaminan aset maupun jaminan lainnya yang lazim dipersyaratkan dalam pemberian pinjaman oleh pihak ketiga.