Pemerintah Siapkan Standardisasi Komponen Tekan Kargo Udara

Pemerintah Siapkan Standardisasi Komponen Tekan Kargo Udara
Biaya penanganan atau handling kargo udara yang menembus angka Rp8.117 per kilogram di luar tarif angkutan pesawat telah menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan bagi distribusi barang antarpulau di tanah air. (Foto: NET)

JAKARTA - Biaya penanganan atau handling kargo udara yang menembus angka Rp8.117 per kilogram di luar tarif angkutan pesawat telah menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan bagi distribusi barang antarpulau di tanah air. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah bergerak cepat menyiapkan aturan standardisasi komponen biaya guna menahan laju kenaikan ongkos logistik yang berisiko merembet pada lonjakan harga barang serta inflasi.

Isu krusial ini mengemuka dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P3M-PPE, Rabu (26/8/2026). Dalam forum tersebut, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) memaparkan secara rinci struktur beban biaya yang wajib ditanggung pelaku usaha dalam proses pengiriman barang melalui bandara.

Ketua Umum Asperindo sekaligus Direktur Utama SAPX Express Budiyanto Darmastono menjelaskan bahwa pembengkakan biaya ini bersumber dari berbagai macam pungutan di sepanjang rantai layanan kargo udara. 

Pungutan tersebut mulai dari tahapan pemeriksaan keamanan hingga proses penanganan fisik barang baik sebelum dikirim maupun selepas tiba di bandara tujuan.

"Yang menjadi masalah utama kami adalah biaya kargo yang sekarang ini menjadi beban biaya pengiriman itu cukup besar sekali," kata Budiyanto di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Secara umum, tarif pengiriman via udara terbagi atas tiket pesawat atau surat muatan udara (SMU) yang bervariatif menurut wilayah tujuan, serta biaya handling yang terdiri dari akumulasi berbagai komponen. 

Mulai dari biaya pemeriksaan regulated agent (RA) sebesar Rp1.200 per kilogram sebelum PPN, hingga pungutan lanjutan seperti warehouse, airport contribution, terminal handling, cargo service atau PJKP2U, handheld, hingga biaya sewa gudang.

Setibanya di bandara tujuan, tagihan masih berlanjut dengan adanya biaya penarikan lini 1 sekitar Rp1.150 per kilogram, serta biaya gudang dan handling charges sekitar Rp1.050 per kilogram. Akumulasi dari seluruh rangkaian pungutan ini menghasilkan biaya handling outgoing sebesar Rp5.737 per kilogram dan incoming sebesar Rp2.380 per kilogram.

Besarnya komponen biaya tersebut membuat tarif pengiriman barang via udara di beberapa rute tertentu bahkan melampaui biaya penerbangan penumpang jika dihitung berdasarkan perbandingan bobot. 

Sebagai ilustrasi dengan asumsi berat penumpang 60 kilogram, pengiriman barang dari wilayah Barat menuju Timur Indonesia seperti ke Pontianak bisa mencapai 2,1 kali lipat lebih mahal dibanding harga tiket pesawat.

Kondisi ini menimbulkan dampak domino yang luas terhadap rantai pasok nasional. Dalam beberapa kasus, ongkos pengiriman antarpulau bisa jauh lebih mahal ketimbang nilai barang itu sendiri, sehingga produk daerah kesulitan menembus pasar yang lebih luas akibat tingginya biaya distribusi.

Pemerintah merespons keluhan tersebut dengan menyiapkan regulasi agar struktur biaya layanan kargo udara menjadi jauh lebih transparan dan terukur. 

Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto menyatakan pihaknya tengah menggodok aturan komponen biaya yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam Standard Ground Handling Agreement (SGHA) serta ditargetkan rampung dalam waktu sebulan ke depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menekankan pentingnya percepatan regulasi ini guna menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat dan terbuka. Pemerintah berharap langkah intervensi kebijakan yang tepat dapat mengendalikan arus barang secara efisien sekaligus meredam laju inflasi. 

Di sisi lain, Kadin Indonesia mengingatkan agar setiap kebijakan penambahan biaya senantiasa dikoordinasikan secara matang bersama para pemangku kepentingan demi melindungi kelangsungan dunia usaha, khususnya sektor UMKM.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index