OJK Serahkan Aturan Bunga Rendah SMV pada Mekanisme Pasar

OJK Serahkan Aturan Bunga Rendah SMV pada Mekanisme Pasar
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa penentuan besaran tingkat suku bunga simpanan pada sektor perbankan senantiasa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, merespons wacana kebijakan pemerintah yang menghendaki lembaga Special Mission Vehicle (SMV) menerapkan suku bunga simpanan yang rendah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta deretan institusi Special Mission Vehicle (SMV) di bawah naungan Kementerian Keuangan agar memberlakukan tingkat bunga simpanan berstandar rendah.

Sosok yang akrab disapa Kiki itu memaparkan bahwa segala bentuk pembahasan ihwal dinamika tingkat suku bunga senantiasa dikoordinasikan secara matang di dalam payung kelembagaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kalau itu kan kami selalu koordinasikan di dalam kerangka KSSK. Jadi kan kami lihat bagaimana kami inginnya juga bagaimana sektor keuangan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Kiki dalam acara Hari Indonesia Menabung, dikutip di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut penjelasannya, koordinasi lintas instansi tersebut dijalankan dengan senantiasa memprioritaskan penjagaan stabilitas sistem keuangan nasional, seraya tetap memacu sektor jasa keuangan agar terus mengambil peran aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Kendati demikian, tatkala disinggung mengenai potensi OJK dalam menyesuaikan regulasi terkait suku bunga perbankan agar selaras dengan kebijakan pemerintah terhadap SMV, Kiki menegaskan bahwa aturan main tersebut tetap berpatokan pada mekanisme pasar.

"Enggak, itu kan mekanisme pasar. Tentu saja banyak perwakilan bank silakan nanti ditanya. Tapi pada intinya kami sebagai regulator dari empat, ada OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, dan juga Kementerian Keuangan, pertama tentu fokus kami adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri." jelas Kiki.

Di samping itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus menggenjot sektor industri jasa keuangan supaya mampu menyumbangkan kontribusi yang jauh lebih signifikan terhadap roda perekonomian negara.

"Yang kedua kami terus mendorong supaya sektor jasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kami serahkan mekanisme pasar," ujar tambahnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat melontarkan instruksi kepada seluruh institusi SMV agar menekan angka suku bunga simpanan di perbankan dengan mematok batas maksimal di kisaran 80 persen dari besaran suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya, Rabu lalu (5/8).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index