Pencairan SAL Rp 200 Triliun di Bank BUMN Kini Wajib Izin DPR, Ini Kata Menkeu

Pencairan SAL Rp 200 Triliun di Bank BUMN Kini Wajib Izin DPR, Ini Kata Menkeu

FINANSIALNEWS.COM — SAL adalah posisi lebih dari penerimaan negara dibanding pengeluaran dalam satu tahun anggaran. Dana ini berfungsi sebagai bantalan fiskal untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Saat ini, porsi dana tersebut tidak hanya mengendap di Bank Indonesia, tetapi juga sebagian ditempatkan di sistem perbankan, termasuk bank-bank milik negara (Himbara). Kebijakan penempatan ini telah diperpanjang hingga Juli 2027 mendatang.

Bendahara negara menegaskan, skema penempatan ini adalah bagian dari manajemen arus kas (cashflow) pemerintah. Karena itu, mekanisme pencairannya pun tidak bisa dilakukan secara instan tanpa melalui jalur legislatif.

Mengapa Penarikan Mendadak Berisiko?

Jika pemerintah menarik paksa dana mengendap itu dari bank-bank BUMN dalam jumlah besar dan waktu singkat, likuiditas perbankan bisa terganggu. Hal ini akan berdampak pada kemampuan bank dalam menyalurkan kredit dan berpotensi menggerus stabilitas sistem keuangan.

“Kan kita bekerja sama dengan bank sentral, kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya, SAL itu enggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan bank sentral menjadi prioritas utama. Hal ini untuk memastikan jumlah uang beredar (base money) di pasar tidak terganggu akibat pergerakan dana tersebut.

Desakan DPR: Pengelolaan Harus Prudent

Komisi XI DPR yang membidangi keuangan turut menyoroti pengelolaan dana ini. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah agar memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam mengelola SAL.

“Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal,” ujar Misbakhun dalam rapat pengambilan keputusan atas asumsi dasar RUU APBN 2027.

Dengan adanya kepastian aturan ini, publik tak perlu khawatir dana pemerintah yang tersimpan di perbankan akan ditarik sewaktu-waktu tanpa perhitungan. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap pengelolaan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index