Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara Digagalkan Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama [FOTO: NET].

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan laporan resmi mengenai keberhasilan mereka dalam menggagalkan aksi penyelundupan komoditas emas dengan akumulasi berat total mencapai 29 kilogram (kg) yang ditaksir memiliki nilai ekonomis sebesar Rp73,3 miliar di empat titik bandara internasional.

Keempat bandara internasional yang menjadi lokasi penindakan tersebut meliputi Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Bandara Sam Ratulangi sepanjang periode bulan September 2026.

“Mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Djaka memberikan keterangan lebih lanjut bahwa seluruh rangkaian operasi penindakan tegas tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian sektor penerimaan negara hingga menyentuh angka mencapai Rp8,5 miliar.

Beragam modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang cukup bervariasi, mulai dari aksi menyembunyikan logam yang dicurigai sebagai emas di dalam perangkat peralatan elektronik, membawanya langsung di dalam barang bawaan bagasi penumpang, hingga menyembunyikannya melekat pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Operasi penindakan pertama di area Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu berlangsung pada hari Senin (14/9).

Berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap profil penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu menaruh kecurigaan kuat atas adanya bawaan benda emas yang dibawa oleh seorang Warga Negara (WN) India berinisial NU yang tercatat sebagai penumpang penerbangan komersial dengan rute tujuan Bangkok, Thailand.

Hasil pemindaian pemeriksaan fisik terhadap bagasi penumpang memperlihatkan adanya citra visual yang tidak wajar pada barang elektronik bawaannya.

Petugas kemudian mengambil tindakan pemeriksaan lanjutan secara mendalam, hingga akhirnya mendapati empat keping benda logam yang diduga kuat merupakan emas dengan total berat keseluruhan sekitar 1.522 gram.

Estimasi nilai barang bukti temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah sebesar Rp383 juta. Langkah berikutnya, petugas langsung mengamankan barang bukti beserta penumpang bersangkutan menuju Kantor Bea Cukai Kualanamu guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya, aksi penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dilaksanakan pada hari Kamis (10/9).

Jajaran petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta sukses mengamankan dua orang WN Tiongkok masing-masing berinisial MZ dan SL, yang merupakan penumpang penerbangan komersial dengan tujuan akhir Hong Kong. Keduanya kedapatan membawa muatan emas ke luar negeri tanpa kelengkapan dokumen sah.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi bersama pihak Avsec, Kantor Imigrasi, serta pihak manajemen maskapai guna memantau pergerakan serta status kedua pelaku tersebut.

?"Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ujar Djaka.?

Merujuk hasil penggeledahan terhadap kedua penumpang tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak lima keping emas jenis cast bar dengan berat bruto mencapai 5.026,5 gram di dalam tas punggung milik SL, serta tambahan lima keping emas cast bar seberat bruto 5.026,5 gram yang disimpan dalam koper kabin milik MZ.

Seluruh barang bukti emas batangan tersebut didapati terbungkus balutan lakban yang disinyalir sengaja digunakan untuk menyamarkan pandangan petugas.

Akumulasi total barang bukti yang berhasil diamankan tersebut mencapai 10 keping emas dengan berat total 10.053 gram yang mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp25,3 miliar serta potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp2,5 miliar.

Saat ini, berdasarkan hasil keputusan forum gelar perkara, status kasus hukum kedua pelaku telah ditingkatkan secara resmi ke tahap penyidikan. Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta juga terus mengintensifkan koordinasi bersama instansi berwenang terkait guna menelusuri potensi keterlibatan jaringan sindikat yang lebih luas.

Lebih lanjut, jauh sebelum pelaksanaan operasi penindakan emas di Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta tersebut, pihak Bea Cukai telah lebih dulu mempublikasikan serangkaian penindakan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai serta Bandara Sam Ratulangi.

Tepat pada hari Minggu (6/9), pihak Bea Cukai Ngurah Rai sukses menggagalkan upaya penyelundupan komoditas emas batangan ke luar negeri melalui area Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Di dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang kedapatan membawa 14 keping emas batangan (cast bar) dengan berat total mencapai 10.418,3 gram lewat modus operandi body strapping.

Perkiraan nilai ekonomi dari belasan keping emas batangan tersebut ditaksir mencapai angka Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara itu, pada hari Sabtu (5/9), Tim Gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Manado menjalankan dua aksi penindakan berturut-turut di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.

Pada agenda penindakan pertama, petugas mengamankan tiga orang WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC, yang berstatus sebagai penumpang penerbangan komersial dengan rute tujuan Singapura.

Petugas berhasil mendapati temuan sebanyak 19 bungkus serbuk yang diduga kuat merupakan serbuk emas dengan berat total 5.721 gram yang disembunyikan secara rapi menggunakan metode body strapping. Nilai estimasi barang bukti tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp1,45 miliar.

Ketiga orang penumpang tersebut kini telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka dan proses penyidikan perkaranya masih terus berjalan.

Pada agenda penindakan kedua, petugas kembali mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou yang diduga kuat membawa muatan perhiasan emas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendetail, petugas menemukan empat keping benda logam mulia yang terdiri dari dua buah rantai kalung serta dua buah gelang yang sedang dikenakan langsung oleh kedua penumpang tersebut, dengan total berat perhiasan mencapai 1.361 gram serta nilai barang yang ditaksir sebesar Rp3,6 miliar beserta potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp360 juta.

Menindaklanjuti seluruh rangkaian operasi penindakan tersebut, pihak Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur penyidikan lanjutan ini akan dilaksanakan secara sinergis melalui koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri serta pihak Kejaksaan RI.

Djaka memberikan penegasan kuat bahwa pihak Bea Cukai akan terus berupaya meningkatkan kualitas sistem pengawasan terhadap arus lalu lintas barang, terkhusus pada jalur keberangkatan internasional, melalui penguatan analisis intelijen, optimalisasi pemanfaatan informasi, penerapan pemeriksaan berbasis risiko, serta peningkatan koordinasi bersama instansi terkait demi mendeteksi secara dini berbagai pola pengeluaran barang secara ilegal.

Masyarakat luas, terkhusus para penumpang yang berniat membawa muatan emas keluar negeri, diimbau agar senantiasa memastikan bahwa seluruh barang bawaan telah dilengkapi dokumen kepabeanan serta perizinan yang sah sesuai ketentuan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index