JAKARTA - Masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu perlu mengetahui perkembangan terkini mengenai iuran bulanan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Hingga Senin, 6 Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama dan belum mengalami perubahan.
Informasi ini penting sebagai pedoman bagi seluruh peserta, baik yang tergolong pekerja formal, mandiri, maupun penerima bantuan iuran.
Dengan memahami nominal iuran yang berlaku, peserta dapat lebih mudah melakukan perencanaan keuangan bulanan sekaligus memastikan keaktifan status kepesertaan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan program jaminan sosial yang diwajibkan pemerintah untuk seluruh warga negara. Sistem gotong royong yang diterapkan dalam program ini memungkinkan setiap peserta, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, kepatuhan membayar iuran menjadi kunci agar masyarakat dapat terus menikmati manfaat layanan yang ditawarkan.
Besaran Iuran Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Bagi peserta mandiri atau yang terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pemerintah masih memberlakukan sistem kelas. Hingga Senin, 6 Oktober 2025, berikut rincian iuran yang berlaku:
Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per orang setiap bulan, dengan catatan peserta hanya membayar sekitar Rp35.000 karena terdapat subsidi dari pemerintah.
Ketentuan pembayaran ini berlaku secara nasional dan wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Tujuannya agar status kepesertaan tetap aktif dan peserta tidak menemui kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Apabila terjadi keterlambatan, denda dapat dikenakan, sehingga disiplin pembayaran menjadi hal yang sangat penting.
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk kelompok pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU), perhitungan iuran BPJS Kesehatan menggunakan persentase dari gaji bulanan. Nominal iuran pada 6 Oktober 2025 adalah sebesar 5 persen dari gaji, dengan mekanisme pembagian sebagai berikut:
4 persen ditanggung langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
1 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Dengan sistem ini, pekerja formal tidak perlu membayar penuh karena sebagian besar kewajiban iuran telah ditanggung perusahaan. Skema ini dinilai membantu pekerja sekaligus mendorong pemberi kerja untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kesehatan karyawan.
Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Selain peserta mandiri dan pekerja formal, terdapat pula kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok ini adalah masyarakat kurang mampu yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk peserta PBI, iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, mereka tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi.
Skema subsidi penuh ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.
Pentingnya Memahami Ketentuan Iuran
Meski besaran iuran belum berubah hingga Oktober 2025, masyarakat tetap perlu memahami aturan dan skema pembayaran.
Informasi ini membantu setiap peserta memastikan bahwa kepesertaan tetap aktif sehingga tidak ada hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Disiplin membayar sebelum jatuh tempo tanggal 10 setiap bulan juga akan mencegah dikenakannya sanksi. Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan juta orang, kedisiplinan kolektif dalam membayar iuran menjadi pondasi utama keberlangsungan program BPJS Kesehatan.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan selalu mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan finansial masyarakat.
Dengan menjaga iuran tetap stabil hingga Senin, 6 Oktober 2025, pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong upaya perbaikan sistem, termasuk peningkatan layanan digital seperti aplikasi mobile yang mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran maupun pengecekan status kepesertaan.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan peserta sekaligus memperkuat peran BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional.
Keberlangsungan BPJS Kesehatan tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh peserta. Dengan tertib membayar iuran, masyarakat ikut menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan ini.
Iuran yang dibayarkan bukan hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan lebih besar. Inilah prinsip gotong royong yang menjadi dasar penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Di masa mendatang, pemerintah diharapkan dapat terus memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 serta kelompok PBI. Langkah ini penting agar akses layanan kesehatan tetap merata di seluruh lapisan masyarakat, tanpa membebani mereka yang secara ekonomi masih terbatas.
Hingga Senin, 6 Oktober 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan. Peserta mandiri tetap dikenakan tarif sesuai kelas, pekerja formal dikenakan persentase dari gaji dengan dukungan perusahaan, dan kelompok PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat mengatur pembayaran tepat waktu, menghindari denda, dan memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperhatikan kemampuan finansial masyarakat.
Keberadaan BPJS Kesehatan adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang menekankan solidaritas dan kebersamaan. Melalui kedisiplinan peserta dalam membayar iuran, program ini diharapkan terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.