JAKARTA - Komisi III DPR RI tengah menghimpun berbagai masukan serta pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana dari masyarakat di berbagai daerah sepanjang agenda reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa perumusan regulasi tersebut tidak boleh sekadar bersandar pada sudut pandang nasional semata, melainkan wajib mewadahi corak permasalahan hukum serta tindak pidana yang khas di tiap-tiap daerah.
"Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Sepanjang pelaksanaan masa reses ini, jajaran Komisi III DPR tercatat telah melaksanakan lawatan kerja ke sejumlah wilayah meliputi Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, hingga Kalimantan Utara.
Dari rangkaian kunjungan tersebut, beliau menuturkan bahwa elemen masyarakat beserta jajaran penegak hukum mendesak agar negara dibekali instrumen hukum yang lebih tangguh demi memburu aset hasil kejahatan, alih-alih hanya berfokus pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan saja.
Kendati demikian, pihak pimpinan komisi turut menggarisbawahi bahwa penambahan kadar kewenangan negara mutlak disetarakan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, kepatuhan pada kaidah due process of law, jaminan kepastian hukum, optimalisasi fungsi pengawasan, serta proteksi bagi pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik.
Pihaknya bertekad mengawal agar regulasi RUU Perampasan Aset kelak tidak sekadar menjelma menjadi produk hukum yang bertaring, melainkan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, serta menutup celah terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang.
Besar harapan agar proses perumusan RUU ini mampu melahirkan aturan hukum yang menyeluruh, aplikatif, serta mengantongi legitimasi kuat dari masyarakat karena dirumuskan melalui mekanisme yang merangkul keikutsertaan aktif warga serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
"Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," katanya.