Menteri Bahlil Ungkap Realisasi PNBP ESDM 2025 Lampaui Target Anggaran

Kamis, 06 Agustus 2026 | 02:09:02 WIB
Pimpinan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: NET)

JAKARTA - Pimpinan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengutarakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM menembus Rp138,40 triliun sepanjang 2025, melewati target sebesar Rp127,48 triliun.

"Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," ujar Bahlil, Kamis (6/8/2026).

Total tersebut setara dengan 108,56 persen dari target yang dipatok sebesar Rp127,48 triliun.

Pencapaian penerimaan berlanjut pada 2026. Hingga Juli, PNBP Kementerian ESDM telah menyentuh Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target tahun 2026 senilai Rp136,18 triliun.

Perolehan tersebut merefleksikan usaha kementerian memaksimalkan pendapatan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Namun, kenaikan pendapatan pun wajib berjalan beriringan dengan akuntabilitas, transparansi, kesinambungan pengelolaan sumber daya alam, serta ketaatan pelaku usaha.

"Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha," ujar Bahlil.

Perolehan pemasukan itu berjalan berbarengan dengan upaya merawat akuntabilitas pengaturan keuangan, yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Predikat Wajar Tanpo Pengecualian alias WTP dianugerahkan atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025. Laporan hasil pemeriksaan itu diserahkan dalam agenda yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana memuji pencapaian Kementerian ESDM. Berdasarkan rangkuman audit BPK, ia menilai hasil positif kementerian terutama bersangkut paut dengan pelaksanaan tugas pokok di sektor energi dan sumber daya mineral.

"Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi terkait dengan core bisnisnya. Jadi, saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatannya dengan baik," ujar Nyoman.

Opini WTP diberikan BPK seandainya laporan keuangan dinilai wajar dalam seluruh hal yang material. Penilaian itu didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Terkini