JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah inisiatif dengan menyiapkan akses program pelatihan kerja serta membuka peluang kesempatan penempatan kerja secara khusus bagi para penyintas korban penyalahgunaan narkoba yang telah berhasil merampungkan proses tahapan rehabilitasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya yang dirilis di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa program afirmatif ini sengaja digulirkan guna menjamin agar proses pemulihan para penyintas dapat berjalan secara berkelanjutan hingga mereka benar-benar memiliki kesempatan nyata untuk kembali hidup produktif serta mandiri secara finansial ekonomi.
“Pemulihan bukan akhir dari proses. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka perlu memiliki kesempatan untuk kembali bekerja, berkarya dan menjalani kehidupan secara mandiri,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, kebijakan strategis tersebut merupakan manifestasi konkret dari bentuk kerja sama sinergis yang dijalin oleh pihak Kemnaker bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan, dalam hal penguatan pelaksanaan program rehabilitasi serta pascarehabilitasi.
Inisiasi kolaborasi lintas instansi tersebut secara resmi telah dilegalkan melalui penandatanganan naskah Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, serta Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) bertempat di gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN yang terletak di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa (11/8).
Menaker menegaskan lebih lanjut bahwa hak dasar untuk memperoleh pekerjaan yang layak wajib hukumnya terbuka secara adil bagi setiap warga negara tanpa terkecuali dan tanpa tindakan diskriminasi.
Mereka yang telah melewati rangkaian proses rehabilitasi dipandang sangat membutuhkan ruang yang memadai guna mengembangkan kompetensi diri sekaligus kembali mendarmabaktikan kontribusinya sesuai kapasitas kemampuan masing-masing.
Menurut pandangan Yassierli, tingkat keberhasilan program rehabilitasi tidak semata-mata diukur dari aspek pemulihan kondisi kesehatan fisik dan mental semata. Dukungan riil pascarehabilitasi memegang peranan krusial agar para penyintas mampu menata kembali lembaran hidupnya, mendulang sumber penghasilan mandiri, serta memulihkan rasa percaya diri manakala mereka kembali berinteraksi di tengah lingkungan sosial masyarakat.
Sebagai wujud implementasi nyata, Kemnaker bakal menghadirkan program pelatihan berbasis kompetensi kerja yang dirancang secara spesifik agar selaras dengan dinamika kebutuhan riil di dunia industri. Bekal keterampilan tersebut diharapkan mampu menjadi modal utama bagi para peserta tatkala memasuki pasar kerja sesuai minat dan bidang keahlian yang dikuasai.
“Yang kami siapkan bukan hanya pelatihannya, tetapi juga bagaimana setelah memiliki kompetensi mereka bisa mendapatkan akses menuju pekerjaan atau mengembangkan usaha secara mandiri,” katanya.
Bagi para peserta yang meminati jalur karier sebagai pekerja profesional di korporasi perusahaan, pihak Kemnaker siap memfasilitasi akses jalur penempatan kerja dengan cara mempertemukan profil kompetensi yang dimiliki para penyintas dengan kualifikasi kebutuhan para pemberi kerja.
Sementara itu, bagi kelompok peserta yang berniat merintis jalur kemandirian melalui bidang wirausaha, pembekalan yang diberikan akan difokuskan pada penguasaan keterampilan teknis produksi, edukasi manajemen kewirausahaan, serta pendampingan intensif sesuai jenis bidang usaha yang ditekuni.
Yassierli menaruh optimisme tinggi bahwa terjalinnya kolaborasi lintas sektoral ini diyakini mampu membuka bentangan peluang yang jauh lebih luas bagi para penyintas penyalahgunaan narkoba untuk menguasai keahlian keterampilan, menembus pasar dunia kerja, atau bahkan merintis pembangunan usaha mandiri.
Di sisi lain, Kepala BNN Suyudi Ario Seto memberikan penekanan tegas bahwa rangkaian upaya penanggulangan, mulai dari aspek pencegahan hingga tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, mutlak memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai unsur pemangku kepentingan secara terpadu.
“BNN tidak bisa hadir sendiri dalam hal ini. Karena itu, kolaborasi dan dukungan dari kementerian serta lembaga terkait menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Suyudi.