SPPG Tak Serap Telur, Mentan Amran Copot Korwil KPPG Surabaya

SPPG Tak Serap Telur, Mentan Amran Copot Korwil KPPG Surabaya
Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas dengan memecat Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Tiara Devi. Keputusan tersebut diputuskan Amran di sela-sela Rapat Pengunggasan Nasional yang berlangsung di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Amran memaparkan dasar pemecatan tersebut karena seluruh SPPG di Surabaya mangkir dari kewajiban menyerap komoditas telur milik peternak lokal sebagaimana instruksi yang digariskan oleh jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia pun menegaskan langkah itu diambilnya demi kepentingan negara guna mengamankan kesejahteraan para peternak telur di berbagai wilayah.

"Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli telur sesuai perintah dari Kepala BGN. Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN luar biasa. Itu kami lakukan demi peternak-peternak kami di seluruh Indonesia," ujar Amran.

Ia turut menguraikan bahwa kebijakan tersebut ditempuh pemerintah agar segenap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru tanah air mempunyai komitmen penuh dalam menyerap pasokan telur langsung dari peternak.

Di samping itu, Amran melayangkan peringatan keras akan menjatuhkan sanksi serupa kepada pihak mana pun yang nekat melanggar arahan pemerintah, di mana instruksi tersebut ditujukan semata-mata demi mengangkat taraf hidup rakyat kecil.

"Mungkin nanti bukan itu saja. Kalau ada yang melakukan lagi itu dicopot lagi olehnya. Jangan beri ruang kepada orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil," ucapnya.

Selanjutnya, Amran memerintahkan kepada seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar segera melakukan penyerapan telur langsung dari para peternak dengan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) resmi yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya sudah ada," tambahnya.

Terkait bentuk hukuman bagi SPPG yang didapati belum mematuhi aturan tersebut, Amran menegaskan bahwa pencopotan jabatan dari para penanggung jawab merupakan salah satu langkah nyata yang bakal dieksekusi oleh pihaknya.

"Dicabut. Kan tadi dicabut. Apa ada yang mau menyusul? Silakan coba," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index