Soal Demutualisasi dan Rencana IPO, Ini Penjelasan Resmi BEI

Soal Demutualisasi dan Rencana IPO, Ini Penjelasan Resmi BEI
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik [FOTO: NET].

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu regulasi mengenai demutualisasi yang tengah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penawaran saham perdana kepada masyarakat nantinya bakal menyesuaikan dengan kerangka aturan yang diterbitkan oleh OJK tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa sejauh ini terdapat dua skema yang memungkinkan untuk diterapkan dalam proses demutualisasi BEI, yakni penempatan saham secara terbatas (private placement) dan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering / IPO). Kendati demikian, opsi yang disebut terakhir dinilai cukup sulit untuk dieksekusi dalam kurun waktu yang singkat.

”Tetapi tentu sekali lagi kami sama-sama menunggu peraturannya. Kalau kami melihat secara realistis tentu tidak mungkin kami bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui mekanisme IPO,” katanya dalam konferensi pers usai RUPSLB BEI, Rabu (12/8/2026).

Meskipun demikian, Jeffrey menegaskan bahwa guna mengoptimalkan nilai (value) bagi para pemegang saham, langkah IPO tetap diposisikan sebagai pilihan yang paling realistis untuk direalisasikan pada masa mendatang. Saat ini, pihak bursa menegaskan masih menantikan kejelasan regulasi dari OJK terkait agenda tersebut.

”Tetapi tentu ke depannya untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kami lakukan di masa yang akan datang,” tegasnya.

Di samping itu, Jeffrey mengemukakan bahwa hingga saat ini sudah ada sejumlah investor potensial yang memperlihatkan minat untuk menanamkan modalnya di Bursa Efek Indonesia dalam kerangka demutualisasi. Namun, dirinya belum bersedia membeberkan detail profil dari calon investor tersebut.

Para pemegang saham BEI pun disebut memberikan tanggapan positif terhadap rencana transformasi struktur ini. Mereka sepakat bahwa di antara berbagai bursa saham utama di tingkat global, BEI termasuk salah satu institusi yang belum menjalankan demutualisasi.

”Tentu dengan demutualisasi ini kami optimis Bursa Efek Indonesia akan menjadi lebih modern, akan menjadi lebih lincah dan akan punya daya saing yang lebih tinggi di tingkat global. Itu juga disepakati oleh para pemegang saham BEI saat ini,” katanya.

Menyinggung aspek independensi, Jeffrey memastikan bahwa pasca-terwujudnya demutualisasi bursa, pihaknya berkomitmen untuk terus mempertahankan posisi independen sebagai lembaga regulator di pasar modal. 

Hal tersebut merupkan amanat yang tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Walau demikian, Jeffrey tidak memaparkan secara mendetail bentuk langkah nyata yang bakal ditempuh BEI dalam mengantisipasi potensi konflik kepentingan bersama pemegang saham pengendali nantinya.

”Ya tentu kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari UU tersebut,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index