DPR Buka Peluang AMPB Ikut RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:10:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (Foto: NET)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan kesempatan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk terlibat langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dikaji secara intensif melalui Komisi III DPR RI.

"Saya jelaskan bahwa apa nanti isinya DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR. Masukan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi Undang-Undang tersebut," ujarnya saat audiensi bersama AMPB di Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengawal serta menjaga komitmen tersebut melalui pemantauan berkala agar pelaksanaannya benar-benar terwujud.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok bersama para anggota lainnya menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta menuntut penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," jelasnya.

Supriyono menegaskan bahwa jika janji tersebut tidak ditepati sesuai waktu yang ditetapkan, para pimpinan DPR RI saat ini harus bersedia meletakkan jabatannya.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegasnya.

Pertemuan audiensi tersebut berbuah kesepakatan bahwa DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pimpinan DPR RI kemudian berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset—termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah—untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan pada 15 Desember 2026, dan apabila gagal dirampungkan tepat waktu, jajaran pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatannya.

"Kemudian yang berikut tadi mungkin ini yang terakhir kalau sudah.... bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Terkini