Subsidi LPG 3 Kg Dikoreksi 2027, Pembelian Dibatasi Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:53:00 WIB

FINANSIALNEWS.COM — Jakarta — Rencana pemerintah untuk merombak penyaluran subsidi LPG 3 kg mulai menemui titik terang. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, transformasi ini akan mengubah skema pemberian subsidi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat, atau langsung mengarah ke individu yang berhak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun bergerak menyiapkan aturan teknis di lapangan. Salah satu skema yang tengah dikaji adalah membatasi pembelian gas melon 3 kg hanya untuk kelompok masyarakat masuk dalam desil kesejahteraan tertentu, mirip seperti mekanisme pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pembatasan Berdasarkan Desil dan Basis Data NIK

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero) untuk mematangkan skema tersebut. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencarkan Konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur data. Mulai dari pengembangan fitur pendataan konsumen berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan data dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), hingga integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Beban Subsidi yang Terus Membengkak

Langkah koreksi ini tidak bisa ditunda lagi. Data Nota Keuangan RAPBN 2027 menunjukkan subsidi energi meningkat signifikan setiap tahun. Pada 2025, realisasi subsidi energi tercatat sebesar Rp 185,2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 227,3 triliun pada 2026, dan diproyeksikan mencapai Rp 272,9 triliun pada 2027.

Dari total tersebut, subsidi LPG 3 kg menjadi penyumbang terbesar kedua setelah BBM. Pada 2026, anggaran untuk komoditas ini diperkirakan mencapai Rp 90,4 triliun dan akan naik lagi menjadi Rp 114,1 triliun pada 2027. Kenaikan ini seiring dengan proyeksi volume penyaluran yang naik dari 8 juta metrik ton di 2026 menjadi 8,94 juta metrik ton di 2027.

Transisi Bertahap dan Kesiapan Infrastruktur

Meski targetnya jelas, pemerintah menegaskan transformasi ini tidak akan dilakukan secara mendadak. Pelaksanaan akan berlangsung bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur penyaluran, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Sejak Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg di pangkalan resmi sebenarnya sudah mulai diarahkan hanya untuk pengguna yang terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi. Hal ini menjadi langkah awal untuk memastikan setiap pembelian bisa tercatat dan terverifikasi.

Langkah teknis lainnya juga diperkuat lewat kerja sama PT Pertamina Patra Niaga dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan memperkuat verifikasi dan validasi data, sekaligus mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap penyaluran LPG 3 kg bisa lebih berkeadilan. Artinya, gas bersubsidi hanya akan dinikmati oleh rumah tangga dan usaha mikro yang benar-benar membutuhkan, bukan lagi dinikmati oleh mereka yang secara ekonomi mampu.

Terkini