OJK Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026 untuk Perkuat Perbankan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:35:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menutup 12 bank hingga Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan otoritas guna menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha dua BPR yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank. Lalu pada Februari 2026, otoritas kembali menutup dua bank yaitu BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana. 

Pencabutan izin usaha kembali berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. OJK menutup BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari pada Maret 2026. 

Kemudian pada April 2026, otoritas mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai, BPR Ceper Permata Artha pada Juni 2026, serta BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal dan BPR Syariah Hasanah Mandiri pada Juli 2026.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.

Melansir laman resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Minggu (30/8/2026), hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha tersebut, LPS telah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai Simpanan Layak Bayar, dengan total nilai simpanan sebesar Rp3.655.535.634 atau Rp3,65 miliar.

Adapun lembaga tersebut masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti menyampaikan, LPS terus mengupayakan agar proses pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan. 

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangannya.

Berikut daftar bank bangkrut atau BPR yang ditutup hingga Agustus 2026:

  • BPR Suliki Gunung Mas
  • BPR Prima Master Bank
  • BPR Bank Cirebon
  • BPR Kamadana Bangli
  • BPR Koperindo Jaya
  • BPR Pembangunan Nagari
  • BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
  • BPR Ceper Permata Artha
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Mataram Mitra Manunggal
  • BPR Syariah Hasanah Mandiri
  • BPR Citra Bersada Abadi

Terkini