Kemendikdasmen Izinkan Dana BOS Beli Masker di Sekolah Terdampak Karhutla

Kemendikdasmen Izinkan Dana BOS Beli Masker di Sekolah Terdampak Karhutla

FINANSIALNEWS.COM — Aturan tersebut mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap karhutla. Kepala sekolah kini memiliki keleluasaan untuk mengalokasikan dana operasional guna pengadaan alat pelindung diri bagi siswa dan guru.

"Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat digunakan antara lain untuk pengadaan masker, penjernih udara (air purifier) dan kipas, bahan penutup ventilasi, penggandaan modul pembelajaran luring, dan dukungan pembelajaran jarak jauh," demikian bunyi edaran tersebut, Minggu (30/8).

Pembelajaran Disesuaikan dengan Indeks Pencemaran Udara

Kebijakan ini tidak hanya mengatur soal pembelanjaan dana BOSP. Kemendikdasmen juga menetapkan protokol layanan pendidikan yang mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pemantauan kualitas udara wajib dilakukan minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.

Pada kategori ISPU 1-50 atau kondisi baik, sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka penuh. Ketika indeks berada di angka 51-100 atau kategori sedang, aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.

Aturan Khusus untuk Kelompok Rentan

Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang masuk kelompok rentan. Ketika ISPU mencapai 101-200 atau kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka tetap berjalan tetapi dibatasi. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan bagi anak PAUD, siswa SD kelas 1 sampai 3, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta.

Pada kondisi ISPU 201-300 atau sangat tidak sehat, sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ. Moda pembelajaran bisa dilakukan secara daring maupun luring, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Jika ISPU menembus angka di atas 300 atau kategori berbahaya, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas diberikan pada evakuasi dan perlindungan kesehatan warga sekolah, sementara pembelajaran jarak jauh tetap dijalankan.

Arah Kebijakan Baru untuk Daerah Rawan Karhutla

Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi sekolah di wilayah rawan karhutla untuk bersiap lebih awal. Sebelumnya, penggunaan dana BOSP untuk pembelian masker dan alat penjernih udara kerap terkendala aturan teknis yang tidak secara eksplisit mencantumkan pos belanja tersebut.

Dengan terbitnya aturan ini, sekolah tidak perlu menunggu instruksi tambahan dari pemerintah daerah saat kualitas udara memburuk. Kepala sekolah dapat langsung menggunakan anggaran operasional untuk memenuhi kebutuhan mitigasi di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index