Pendanaan Multifinance Bergantung Bank, Suku Bunga Jadi Perhatian

Minggu, 06 September 2026 | 00:17:02 WIB
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Riezky Purnomo. (Foto: NET)

JAKARTA - Industri pembiayaan atau multifinance masih mengandalkan perbankan sebagai sumber pendanaan utama. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Riezky Purnomo mengatakan dalam ekosistem industri pembiayaan, sumber pendanaan terbesar masih berasal dari perbankan lewat skema executing loan, joint financing, dan channeling. 

Situasi tersebut menjadikan pergeseran suku bunga sebagai salah satu elemen penting yang wajib dicermati pelaku usaha sebab berpotensi berdampak pada biaya dana atau cost of fund perusahaan pembiayaan.

"Kami ketahui bahwa ada tendensi peningkatan atau kenaikan suku bunga sehingga ini akan meningkatkan cost of fund dari perusahaan pembiayaan," ujarnya di Webinar OJK Institute, Kamis (3/9).

Sementara itu, kebutuhan pembiayaan tetap tergolong tinggi mengingat perusahaan multifinance menyalurkan pembiayaan bagi perorangan maupun korporasi. 

Berdasarkan lini kegiatan usaha, porsi terbesar masih dipegang pembiayaan multiguna sebesar 54%, yang kemudian diikuti pembiayaan investasi senilai 35% serta modal kerja sebesar 11%.

Selain itu, sektor kendaraan serta alat berat juga masih mendominasi objek pembiayaan perusahaan multifinance. Keadaan ini mengindikasikan bahwa pasar pembiayaan masih menyimpan potensi yang luas untuk terus tumbuh.

Kendati demikian, peluang perluasan bisnis tersebut tetap dibayangi hambatan dari sektor pendanaan. Apabila mayoritas pasokan modal masih bertumpu pada perbankan, dinamika suku bunga berisiko menggoyang biaya dana sekaligus membatasi ruang gerak perusahaan pembiayaan dalam berekspansi.

Di sisi lain, pengendalian cost of fund ini mesti dibarengi dengan peningkatan mutu penyaluran pembiayaan. Menurutnya, lonjakan suku bunga yang tidak diimbangi proses underwriting atau seleksi debitur secara optimal berisiko mendongkrak potensi kenaikan non-performing financing (NPF).

Hingga Juni 2026, OJK mencatat posisi NPF gross industri pembiayaan bertengger di level 3,01%. 

Walaupun angka tersebut masih berada dalam batas aman yang ditetapkan regulator, ancaman kredit bermasalah diperkirakan tetap mengintai sektor ini hingga akhir tahun seiring daya beli masyarakat dan situasi makroekonomi yang masih tertekan.

Oleh sebab itu, OJK melalui Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan terus memantau perkembangan sektor pembiayaan secara intensif. Pengawasan ini dijalankan lewat evaluasi berkala serta inspeksi langsung ke lapangan. 

Langkah tersebut diharapkan mampu menyajikan potret komprehensif kepada pihak regulator terkait kondisi riil industri pembiayaan di lapangan. Sebagai catatan tambahan, OJK mencatat total aset industri pembiayaan mencapai Rp596,2 triliun dengan perolehan laba bersih sebesar Rp12,75 triliun sepanjang semester I-2026.

Terkini