FINANSIALNEWS.COM — KPK memeriksa tiga Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman beserta empat dosen dan guru besar, Selasa (15/9/2026), untuk mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penyidik Polresta Banyumas menyorot dugaan 73 kursi yang disetting untuk kepentingan pihak tertentu dengan nilai setoran mencapai Rp650 juta.
Pemeriksaan menyasar Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Waluyo Handoko. Selain ketiganya, penyidik memanggil Dosen Fakultas Peternakan Mochamad Sugiyarto, Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna, Dosen Fakultas Hukum Weda Kupita, dan Dosen Fakultas Kedokteran Untung Gunarto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan para Wakil Rektor dibutuhkan karena mereka mengetahui alur penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, konstruksi perkara menunjukkan beragam modus yang dijalankan oknum di lingkungan Unsoed.
Dugaan 73 Kursi Disetting untuk Keuntungan Pribadi
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap Rektor Unsoed diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sebanyak 73 kursi disetting untuk kepentingan tersebut, dengan sasaran Fakultas Kedokteran, Perikanan, dan Hukum.
Nilai yang dipatok untuk setiap kursi bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp650 juta. Angka itu jauh di atas biaya resmi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, sehingga penyidik menduga ada pemerasan dan gratifikasi yang terstruktur.
"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan," kata Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).
Enam Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Mereka dituding melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan KUHP terbaru.
Pasal 12 huruf e mengatur pemerasan oleh pegawai negeri, sementara Pasal 12B mengatur gratifikasi. Keduanya membawa ancaman pidana berat, dengan status hukum para tersangka masih berjalan hingga proses persidangan dimulai.
Mekanisme Penerimaan Jalur Mandiri Jadi Sorotan
Jalur mandiri selama ini menjadi pintu masuk utama bagi calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi nasional. Fleksibilitas penentuan kelulusan di jalur ini membuka celah bagi praktik jual beli kursi jika pengawasan internal lemah.
KPK belum mengumumkan apakah akan memeriksa Rektor Unsoed secara langsung atau memperluas penyidikan ke fakultas lain. Penyidik juga belum merinci siapa saja pihak di luar kampus yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi, yang sebelumnya juga mencuat di beberapa kampus negeri lain. Publik menunggu apakah KPK akan mendorong perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa secara nasional.