Bapenda Jateng Kantongi Pajak Kendaraan Rp2,47 Triliun per September 2026

Bapenda Jateng Kantongi Pajak Kendaraan Rp2,47 Triliun per September 2026

FINANSIALNEWS.COM — Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp2,47 triliun hingga September 2026, atau 56,56 persen dari target Rp4,3 triliun. Capaian itu ditopang penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor baru yang sudah menembus 64 persen dari target Rp2,1 triliun.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyampaikan capaian tersebut pada Rabu (16/9). Pihaknya masih punya sekitar empat bulan untuk mengejar sisa target.

Bea Balik Nama Jadi Penopang

Dari total realisasi itu, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor baru sudah mencapai 64 persen dari target Rp2,1 triliun. Artinya, masyarakat Jawa Tengah masih cukup aktif membeli kendaraan baru meski tekanan ekonomi belum sepenuhnya reda.

Secara keseluruhan, pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Tengah baru terealisasi 62,90 persen dari target Rp15,7 triliun. Pajak kendaraan bermotor menyumbang porsi signifikan dalam struktur PAD provinsi itu.

Ekonomi dan Politik Jadi Penghambat

Masrofi tidak menampik bahwa kondisi ekonomi dan politik tahun ini ikut memengaruhi pencapaian target. "Dengan kondisi ekonomi dan politik saat ini tentu berpengaruh terhadap pencapaian target," ujarnya.

Beban lain datang dari piutang pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar. Pada 2025, nilai tunggakan itu tercatat Rp2,4 triliun.

Dari Sanksi ke Insentif

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengubah pendekatan dalam mengejar penerimaan pajak kendaraan. Alih-alih mengandalkan sanksi, Bapenda kini mengedepankan sistem reward untuk menarik minat wajib pajak.

"Kalau pakai sistem sanksi agak stagnan, maka kami memakai sistem reward untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak," kata Masrofi.

Perubahan strategi ini menjadi ujian tersendiri di sisa tahun anggaran. Dengan tunggakan Rp2,4 triliun dan target PAD Rp15,7 triliun, Bapenda perlu memastikan insentif yang ditawarkan cukup menggugah wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebelum Desember.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index