FINANSIALNEWS.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan itu disusun dari rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43% periode Oktober 2025-Agustus 2026 versi BPS. Jika mengikuti formula PP Nomor 49/2026, kenaikan rata-rata nasional disebut mencapai 7,7%.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan tersebut dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9/2026). Angka batas bawah dan batas atas sengaja dibedakan untuk menampung perbedaan kondisi ekonomi antardaerah, bukan satu angka seragam untuk seluruh provinsi.
Dasar perhitungannya mengacu pada data Badan Pusat Statistik periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026. Dari rentang itu, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%.
"Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%," kata Iqbal.
Mengapa Batas Bawah 7,5% dan Batas Atas 9,5%
Angka 7,5% dipakai sebagai lantai usulan bagi daerah yang pertumbuhan ekonominya di bawah rata-rata nasional. Sementara batas atas 9,5% ditujukan untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.
Maluku Utara menjadi contoh yang disorot KSPI. Provinsi itu mencatat pertumbuhan ekonomi 20,05% dengan inflasi 5,8%. Dengan formula yang sama, kenaikan upah minimum di sana bisa menyentuh 12,5%.
Meski perhitungan itu memungkinkan, KSPI memilih menahan usulan di 9,5%. Alasannya, yurisprudensi kenaikan upah di Indonesia hampir tidak pernah menyentuh dua digit, sehingga angka dua digit dinilai sulit diterima dalam pembahasan tripartit.
Tuntutan Upah Sektoral Minimal 5% di Atas Upah Minimum
Di luar UMP dan UMK, KSPI menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya di atas upah minimum reguler.
Mengacu draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, buruh menyetujui usulan DPR agar upah sektoral ditetapkan paling sedikit 5% lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku.
"Jadi tentu nanti upah minimum sektoralnya paling sedikit 5% lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku saat itu. Nanti ada yang 6%, ada yang 7% [lebih tinggi], tergantung sektor industrinya," ujar Iqbal.
Posisi Usulan Buruh dalam Pembahasan UMP 2027
Usulan KSPI ini menjadi masukan awal dalam proses penetapan upah minimum 2027. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih harus membahasnya bersama dewan pengupahan daerah dan perwakilan pengusaha sebelum menetapkan angka final.
Bagi pelaku usaha, rentang 7,5%-9,5% menjadi sinyal awal beban upah yang perlu dihitung dalam anggaran tahun depan. Sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan makanan-minuman biasanya paling terpapar karena porsi biaya tenaga kerja terhadap total biaya produksi relatif besar.
Bagi pekerja, perhatian utama berikutnya adalah seberapa besar angka final yang ditetapkan gubernur di masing-masing provinsi, karena UMP ditetapkan per provinsi dan UMK per kabupaten/kota. Selisih antara usulan serikat pekerja dan keputusan akhir biasanya menjadi titik tarik-menarik dalam rapat dewan pengupahan.
Investasi mengandung risiko.