SIM Keliling Beroperasi Kamis 17 September 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

Kamis, 17 September 2026 | 06:07:00 WIB

FINANSIALNEWS.COM — Layanan SIM Keliling kembali dibuka pada Kamis, 17 September 2026 di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi lokasi-lokasi tersebut dengan membawa KTP asli, fotokopi KTP, serta SIM lama yang masih berlaku.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Lokasi-lokasi itu tersebar di lima wilayah kota dengan jam operasional umumnya pukul 08.00-14.00 WIB.

Di Jakarta Timur, layanan dibuka di Mall Grand Cakung. Jakarta Barat mendapat dua titik sekaligus, yakni LTC Glodok dan Mall Ciputra.

Adapun Jakarta Selatan dilayani di Universitas Trilogi Kalibata, sementara Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Jadwal ini mengikuti publikasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Lokasi dan Jam Layanan di Bogor, Bekasi, dan Bandung

Warga Bogor bisa mendatangi Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua lokasi melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Di Kota Bekasi, layanan terpusat di Metropolitan Mall Bekasi. Jam operasionalnya lebih singkat, yakni pukul 08.00-10.00 WIB.

Bandung menyiapkan dua bus SIM Keliling. Bus pertama parkir di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Bus kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.

Pelayanan di Bandung dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.

Hanya untuk Perpanjangan SIM yang Masih Aktif

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis. Kasus semacam itu harus diselesaikan lewat mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Pemohon juga diimbau datang lebih awal. Kuota pelayanan di tiap titik bisa terbatas, terutama di lokasi dengan jam operasional pendek seperti Bekasi.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku, dan salinan SIM tersebut. Pemohon tetap harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Perpanjangan Sesuai Tarif PNBP

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, tarifnya Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Angka itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran keduanya bisa berbeda tergantung penyedia layanan di lokasi.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis disarankan memanfaatkan jadwal ini. Perpanjangan yang telat berisiko memaksa pemohon mengurus SIM baru di Satpas.

Terkini