Dirjen Pajak Pastikan Tarif PPN Tetap 11 Persen, Penerimaan Tembus Rp 1.409 Triliun

Jumat, 18 September 2026 | 19:07:00 WIB

FINANSIALNEWS.COM — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak naik dan tetap 11 persen untuk barang serta jasa non-mewah. Kepastian itu disampaikan di tengah penerimaan pajak yang sudah mencapai Rp 1.409 triliun hingga 31 Agustus 2026, atau 59,8 persen dari target APBN.

"Enggak ada, enggak ada," kata Bimo saat ditanya soal kemungkinan kenaikan tarif PPN.

Pernyataan itu menutup spekulasi soal penyesuaian tarif di tengah kebutuhan negara menambal penerimaan. Sampai akhir Agustus, kantong pajak baru terisi 59,8 persen dari target setahun.

Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen

Hingga 31 Agustus, penerimaan pajak mencapai Rp 1.409 triliun. Angka itu tumbuh 24,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menyumbang Rp 722,2 triliun, naik 16,6 persen. PPN dan PPnBM melesat 38,9 persen menjadi Rp 591,5 triliun.

Dari sisi migas, PPh migas tumbuh 63,8 persen atau mencapai Rp 39 triliun. Sementara PBB dan pajak lainnya justru turun 15,7 persen, hanya menyisakan Rp 56,4 triliun.

Coretax dan Aktivitas Ekonomi Jadi Penopang

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerimaan pajak tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi dan penerapan Coretax yang makin membaik. Ia memakai indikator konsumsi untuk menjelaskan tren itu.

"Penerimaan pajak itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhan yang ada, transaksinya ada, kita lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh, karena itu pajak juga menerima," kata Suahasil dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Permintaan semen, listrik, hingga kendaraan bermotor dipakai sebagai cermin geliat transaksi riil. Dari situ, basis pajak ikut melebar tanpa perlu menaikkan tarif.

Dampak ke Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagi konsumen, kepastian tarif 11 persen berarti harga barang dan jasa non-mewah tidak akan naik akibat pajak dalam waktu dekat. Rencana belanja rumah tangga bisa disusun tanpa kekhawatiran biaya tambahan.

Pelaku usaha mendapat ruang lebih lega untuk menghitung margin. Importir, pedagang ritel, dan penyedia jasa tidak perlu menyesuaikan harga jual akibat perubahan tarif PPN.

Yang perlu dicermati justru setoran PBB dan pajak lainnya yang turun 15,7 persen. Sektor ini menjadi satu-satunya kelompok penerimaan yang mencatat kontraksi.

Dengan 59,8 persen target sudah terkumpul per akhir Agustus, pemerintah masih punya empat bulan untuk mengejar sisa penerimaan. Tanpa kenaikan tarif, tambahan kas hanya bisa datang dari aktivitas ekonomi dan perbaikan kepatuhan wajib pajak melalui Coretax.

Terkini