Ganjil Genap

Update Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 9 Oktober 2025

Update Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 9 Oktober 2025
Update Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 9 Oktober 2025

JAKARTA - Memasuki Kamis, 9 Oktober 2025, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan. 

Tujuannya adalah untuk mengatur arus lalu lintas di hari sibuk, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan transportasi umum. Sistem ini mengharuskan pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan waktu perjalanan agar terhindar dari sanksi.

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang termasuk area pembatasan. Sedangkan kendaraan genap 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang. 

Jam penerapan tetap sama: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.

Sistem ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggar bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

 Penegakan hukum dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di berbagai titik.

Selain itu, pelaksanaan ganjil genap juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, sehingga kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Kendala Kepadatan Jalan di Hari Kamis

Kamis sering menjadi hari dengan kepadatan tinggi karena aktivitas menjelang akhir pekan. Pengendara diimbau memeriksa pelat nomor, menyesuaikan waktu berangkat, dan merencanakan rute. 

Menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, dan MRT bisa menjadi solusi praktis. Opsi ini tidak hanya memudahkan mobilitas, tapi juga membantu mengurangi kemacetan dan polusi.

Pemanfaatan aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze juga penting. Dengan aplikasi ini, pengendara dapat mengetahui kondisi jalan, memperkirakan waktu tempuh, dan menemukan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.

Lokasi 26 Ruas Jalan Ganjil Genap

Berikut 26 ruas jalan yang termasuk sistem ganjil genap Jakarta:

Jalan Pintu Besar

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa kendaraan tetap diperbolehkan meski tidak sesuai pelat ganjil atau genap:

Kendaraan penyandang disabilitas

Ambulans

Pemadam kebakaran

Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

Kendaraan listrik

Sepeda motor

Pengangkut BBM dan gas

Pimpinan lembaga tinggi negara RI

Dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri

Pimpinan/pejabat negara asing dan lembaga internasional tamu negara

Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas

Kendaraan tertentu sesuai pertimbangan petugas Polri

Petugas kesehatan penanganan Covid-19

Mobilisasi pasien Covid-19

Mobilisasi vaksin Covid-19

Pengangkut tabung oksigen

Angkutan barang logistik

Pengecualian ini memastikan kendaraan penting tetap dapat bergerak di tengah penerapan kebijakan ganjil genap.

Tips Pengendara Selama Ganjil Genap

Periksa Pelat Nomor
Pastikan kendaraan sesuai aturan ganjil atau genap sebelum berangkat.

Gunakan Transportasi Umum
TransJakarta, KRL, MRT, dan LRT menjadi alternatif aman dan nyaman.

Rencanakan Rute
Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui kondisi jalan dan jalur alternatif.

Sesuaikan Waktu Perjalanan
Hindari jam puncak pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB agar perjalanan lebih lancar.

Patuhi Sanksi ETLE
Kamera pengawas elektronik memantau pelanggaran. Patuhi aturan agar terhindar dari denda atau tilang.

Manfaat Ganjil Genap untuk Kota Jakarta

Kebijakan ini membantu mengendalikan volume kendaraan, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas udara. Dengan penerapan yang konsisten, pengendara lebih disiplin dalam memanfaatkan transportasi umum dan merencanakan perjalanan.

Selain itu, penggunaan teknologi navigasi dan alternatif transportasi modern membuat mobilitas tetap efisien. Masyarakat yang mematuhi aturan dapat menghemat waktu perjalanan dan mengurangi stres akibat macet.

Sistem ganjil genap Jakarta tetap menjadi solusi strategis dalam mengatur arus kendaraan, terutama pada hari sibuk seperti Kamis. 

Dengan memahami aturan, memanfaatkan transportasi umum, dan merencanakan rute perjalanan, pengendara dapat tetap produktif dan aman. Penerapan kebijakan ini juga mendukung pengurangan kemacetan, polusi, dan meningkatkan kualitas hidup warga kota.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index