Liga Inggris

8 Tempat Usaha di Bali Dilaporkan karena Tayangkan Liga Inggris Tanpa Izin, IEG dan DJKI Tegas Tindak Pelanggaran Hak Cipta

8 Tempat Usaha di Bali Dilaporkan karena Tayangkan Liga Inggris Tanpa Izin, IEG dan DJKI Tegas Tindak Pelanggaran Hak Cipta
8 Tempat Usaha di Bali Dilaporkan karena Tayangkan Liga Inggris Tanpa Izin, IEG dan DJKI Tegas Tindak Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA - Delapan pelaku usaha di wilayah Bali dilaporkan ke pihak kepolisian setelah kedapatan menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan Liga Inggris secara ilegal. Langkah hukum ini dilakukan oleh PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), selaku pemegang hak eksklusif penyelenggaraan nobar untuk konten olahraga milik SCM Group, termasuk Liga Inggris, melalui PT Vidio sebagai pemegang lisensinya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya angka pelanggaran hak siar di sektor usaha komersial seperti kafe, bar, dan restoran yang menayangkan program olahraga tanpa izin resmi. Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
 

Penindakan Tegas untuk Lindungi Hak Cipta
 

IEG melalui kuasa hukumnya dari Ginting & Associates Law Office, Ebeneser Ginting, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk konkret dari komitmen pihaknya untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama hak siar olahraga.

“Bahwa pihak venue yang terlibat dalam permasalahan ini yakni dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG,” ungkap Ebeneser Ginting.

Menurutnya, laporan ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap pelaku pelanggaran. Ginting menambahkan, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penyiaran konten berlisensi.

“Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang telah melanggar, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” ujarnya.
 

Delapan Tempat Usaha yang Dilaporkan
 

Berikut ini adalah daftar delapan pelaku usaha di Bali yang telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh IEG karena menayangkan Liga Inggris tanpa izin di area komersial:

Fox & Rabbit Bar & Restaurant - Jl. Camplung Tanduk No. 4, Seminyak, Badung

Rosey Murphy's Irish Pub - Jl. Drupadi, depan Hotel Harris Seminyak, Badung

The Aussie Aussie Sports Bar - Jl. Drupadi, Seminyak, Badung

The New Bounty Ship - Jl. Raya Legian, Kuta, Badung

Sixteen Degrees - Jl. Benesari No.7, Legian, Badung

Foodies Story - Jl. Raya Legian, Kuta, Badung

C’est La Vie - Jl. Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung

Yanti Bar & Restaurant - Jl. Werkudara, Legian, Badung

IEG mengaku telah memiliki bukti lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan delapan tempat usaha ini. Bukti tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
 

Dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM
 

Tindakan hukum ini juga mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tim Penyidik DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Sandro Manurung, menjelaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap aturan hak cipta dan perlunya mendapatkan izin dari pemegang lisensi resmi sebelum menayangkan konten olahraga.

“Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi,” tegas Sandro.

Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ahmad Rifadi, juga menyampaikan bahwa pelanggaran hak siar termasuk kategori tindak pidana serius di bawah UU Hak Cipta.

“Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” jelasnya.
 

Perlindungan untuk Pelaku Usaha Resmi

 

IEG menegaskan bahwa tindakan hukum ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri secara sah sebagai mitra resmi penyelenggara nobar.

General Manager Business Development & Content IEG, Belafonti, berharap langkah ini bisa menumbuhkan kesadaran pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap aturan hukum dan menghargai hak kekayaan intelektual.

“Kami ingin agar para pelaku usaha yang belum bermitra, menyadari pentingnya pendaftaran resmi agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari. Menjadi partner resmi tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan,” jelas Belafonti.
 

Imbauan untuk UMKM dan Pelaku Usaha Lain
 

IEG bersama DJKI juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Indonesia—baik UMKM, kafe, restoran, maupun penyelenggara nonton bareng lainnya—untuk tidak sembarangan menayangkan konten olahraga berlisensi tanpa izin. Selain Liga Inggris, konten yang dikelola oleh SCM Group juga mencakup Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association (NBA), FIM Motocross World Championship (MXGP), dan lainnya.

IEG menyediakan mekanisme registrasi yang mudah bagi pelaku usaha yang ingin mengadakan kegiatan nobar secara legal. Dengan menjadi mitra resmi, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga mendapat dukungan promosi dan eksposur dari pihak penyelenggara.
 

Penegakan Hukum dan Literasi Hak Cipta Jadi Prioritas
 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hak cipta, khususnya hak siar, tidak bisa lagi dianggap remeh. Pemerintah melalui DJKI dan pemegang lisensi seperti IEG berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas demi menciptakan ekosistem usaha yang adil dan menghormati hak kekayaan intelektual.

Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi bagian dari edukasi publik tentang pentingnya memahami batasan hukum dalam penggunaan dan penyiaran konten digital maupun siaran langsung, terutama di ranah komersial.

“Dengan edukasi dan penindakan hukum yang seimbang, kami berharap masyarakat dapat lebih menghargai karya dan hak intelektual, serta menghindari potensi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak,” tutup Ahmad Rifadi dari DJKI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index