DJP

Penjelasan DJP soal Cashback di Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Penjelasan DJP soal Cashback di Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak
Penjelasan DJP soal Cashback di Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

JAKARTA - Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax membawa konsekuensi baru bagi Wajib Pajak, terutama terkait transparansi data penghasilan.

Salah satu isu yang belakangan ramai dibicarakan adalah kemunculan data cashback dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak Wajib Pajak merasa terkejut karena insentif belanja yang selama ini dianggap potongan harga justru terbaca sebagai penghasilan tambahan. Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan pemahaman publik.

Penerapan Coretax dengan sistem prepopulated data memang mengubah cara pengisian SPT Tahunan. Data yang sebelumnya harus diinput manual kini otomatis muncul berdasarkan laporan dari pihak pemotong pajak. Kondisi ini memicu pertanyaan, terutama ketika cashback, promo, atau komisi afiliasi tercantum dalam lampiran SPT. DJP menegaskan bahwa tidak semua cashback diperlakukan sama, dan penentuan status pajaknya bergantung pada sifat serta mekanisme pemberiannya.

Polemik Cashback yang Muncul di Sistem Coretax

Kegelisahan Wajib Pajak bermula dari temuan sejumlah pengguna media sosial yang melihat cashback belanja tercatat sebagai penghasilan dalam sistem Coretax. Cashback yang selama ini dipersepsikan sebagai uang kembali atau potongan harga mendadak ikut mempengaruhi perhitungan SPT Tahunan. Perdebatan pun meluas seiring semakin banyaknya Wajib Pajak yang mulai menggunakan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak terbaru.

Coretax mengandalkan konsep prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti potong pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong. Dengan mekanisme ini, bukti potong dari berbagai sumber, termasuk promo, cashback, dan affiliate, langsung muncul di sistem tanpa perlu diinput manual. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa seluruh bentuk cashback akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Penjelasan DJP soal Perlakuan Pajak Cashback

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa perlakuan pajak atas cashback tidak bisa disamaratakan. Menurutnya, penentuan status pajak cashback bergantung pada karakteristik dan tujuan pemberian insentif tersebut.

Cashback yang bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Dalam konteks ini, cashback diperlakukan layaknya tambahan pendapatan.

"Dalam hal penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, cashback tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan," ujar Rosmauli.

Namun, DJP menegaskan bahwa cashback yang pada hakikatnya merupakan potongan harga langsung, diberikan secara umum kepada seluruh pembeli, atau menjadi bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan, bukan merupakan penghasilan. Jenis cashback ini tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi objek Pajak Penghasilan.

Affiliate dan Penghasilan Lain yang Jadi Perhatian

Selain cashback, DJP juga menyoroti penghasilan yang berasal dari program afiliasi atau affiliate yang dijalankan oleh platform marketplace. Menurut Rosmauli, komisi yang diterima dari program affiliate memiliki karakteristik yang berbeda dengan cashback potongan harga.

Komisi affiliate merupakan imbalan atas aktivitas tertentu, seperti promosi produk atau jasa, sehingga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan. Dalam praktiknya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh penyelenggara marketplace sebagai pihak pemotong pajak.

Hal inilah yang menyebabkan data komisi affiliate otomatis muncul dalam SPT Tahunan melalui Coretax. DJP menegaskan bahwa kemunculan data tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hasil pencatatan sepihak oleh sistem.

Cara Kerja Prepopulated Data di Coretax

Rosmauli menjelaskan bahwa Coretax bekerja dengan mengandalkan laporan resmi dari pihak pemotong pajak. Data penghasilan hanya akan muncul dalam SPT Tahunan apabila memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan bukti potong tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila transaksi hanya berupa potongan harga langsung yang bukan objek pajak, maka tidak ada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan. Dalam kondisi tersebut, bukti potong tidak diterbitkan dan data tidak akan muncul dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

Dengan mekanisme ini, DJP memastikan bahwa sistem prepopulated data tidak memasukkan informasi tanpa dasar yang sah. Seluruh data yang tampil merupakan hasil pelaporan resmi yang telah melalui proses administrasi perpajakan.

Komitmen DJP Beri Kepastian dan Edukasi Pajak

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated pada Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi Wajib Pajak. Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak secara manual karena seluruh data yang sah telah tersedia otomatis.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak," kata Rosmauli.

Selain koordinasi dengan pelaku usaha digital, DJP juga meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus mendorong pelaporan pajak yang benar dan sesuai ketentuan.

Dengan penjelasan tersebut, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih memahami cara kerja Coretax serta tidak lagi khawatir berlebihan terkait pencatatan cashback. Sistem baru ini diharapkan menjadi fondasi administrasi perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan memudahkan semua pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index