JAKARTA - Upaya pemerintah menjaga kelancaran pelaporan pajak berbasis digital kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menghadapi potensi lonjakan akses wajib pajak pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, ia memastikan kapasitas sistem Coretax akan diperkuat. Langkah ini dinilai penting agar layanan pajak digital tetap stabil meski diakses secara serentak oleh jutaan pengguna.
Menkeu menilai, tantangan utama yang dihadapi Coretax bukan terletak pada desain aplikasinya, melainkan pada kapasitas jaringan ketika trafik pengguna meningkat tajam. Karena itu, solusi yang diambil adalah memperlebar bandwidth agar sistem mampu menampung lebih banyak akses tanpa gangguan.
“Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan,” ujar Purbaya.
Evaluasi Kinerja Coretax dalam Kondisi Normal
Purbaya mengungkapkan, berdasarkan pemantauannya, Coretax sebenarnya telah berjalan baik dalam kondisi normal. Saat sistem digunakan dengan trafik rendah, hampir tidak ditemukan kendala teknis berarti. Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi tersebut telah memenuhi standar operasional yang diharapkan, khususnya dari sisi fungsi dan tampilan.
“Kalau saya lihat kemarin ketika mereka pamerkan ke saya, menunjukkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu,” katanya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa gangguan yang sempat terjadi lebih disebabkan oleh keterbatasan kapasitas jaringan dibandingkan kesalahan sistem. Oleh karena itu, penguatan bandwidth dipandang sebagai strategi paling realistis dalam waktu dekat, terutama menjelang puncak pelaporan SPT Tahunan.
Antisipasi Lonjakan Akses Wajib Pajak
Menkeu menjelaskan, peningkatan bandwidth akan difokuskan pada periode Februari hingga April, yang biasanya menjadi masa dengan jumlah akses tertinggi. Pada rentang waktu ini, jutaan wajib pajak diperkirakan akan masuk ke sistem secara bersamaan untuk melaporkan kewajiban tahunan mereka.
“Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax,” kata Purbaya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya gangguan yang dapat menghambat proses administrasi perpajakan. Selain itu, peningkatan kapasitas sistem juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas penggunaan layanan pajak digital secara nasional.
Data Pelaporan SPT dan Aktivasi Akun Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Dari jumlah tersebut, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Sementara itu, pelaporan SPT dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 19.394 dalam mata uang rupiah dan 37 dalam mata uang dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 94 wajib pajak badan melaporkan dalam mata uang rupiah dan tiga dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 12.213.336. Rinciannya meliputi 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Data tersebut menunjukkan bahwa adopsi Coretax sudah cukup luas dan berpotensi terus meningkat. Dengan semakin banyaknya pengguna, kebutuhan akan sistem yang andal dan stabil menjadi semakin mendesak.
Dukungan Layanan dan Imbauan DJP
Untuk mendukung kelancaran penggunaan Coretax, DJP menyediakan berbagai sarana bantuan bagi wajib pajak. Aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP. Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan lebih lanjut, DJP membuka kanal layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta menyediakan petugas di kantor pajak terdekat.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus memastikan sistem berjalan optimal tanpa penumpukan akses di waktu yang bersamaan.
Dengan rencana perluasan bandwidth yang disiapkan oleh Menteri Keuangan, diharapkan Coretax mampu menghadapi lonjakan trafik pada musim pelaporan SPT tanpa kendala berarti. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat infrastruktur digital perpajakan agar layanan publik dapat ber