KEMENAG

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Demi TPG dan TPD 2026

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Demi TPG dan TPD 2026
Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Demi TPG dan TPD 2026

JAKARTA - Upaya pemerintah menjamin kesejahteraan guru dan dosen terus berlanjut. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tetap berjalan pada Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,87 triliun. Langkah ini ditempuh agar hak para pendidik yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 tetap terpenuhi tanpa kendala anggaran.

Pengajuan ABT tersebut menjadi solusi atas dinamika penganggaran yang terjadi karena perbedaan waktu antara selesainya proses sertifikasi pendidik dan penetapan pagu anggaran tahunan. Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya administratif, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam memastikan kepastian hak finansial guru dan dosen binaannya.

Fokus Pembayaran Lulusan PPG dan Serdos 2025

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag pada tahun 2025. Kelompok ini belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal 2026 karena proses sertifikasi baru rampung di akhir tahun.

Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut terjadi lantaran proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran untuk tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal TA 2026.

ABT Disampaikan dan Disetujui DPR

Kamaruddin mengungkapkan bahwa usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan mendapatkan persetujuan.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta.

Persetujuan DPR tersebut menjadi langkah awal yang krusial sebelum proses penganggaran dilanjutkan ke tahapan berikutnya di internal pemerintah.

Tahapan Lanjutan Pengajuan Anggaran

Kamaruddin menegaskan bahwa proses pengajuan ABT masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, usulan anggaran tersebut tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai bagian dari pengawasan internal.

Setelah proses reviu selesai, Kemenag akan mengajukan usulan ABT tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final. Tahapan ini menjadi penentu sebelum dana dapat dicairkan dan disalurkan kepada para penerima tunjangan profesi.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Target Pencairan Maret 2026

Lebih lanjut, Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski pencairannya direncanakan pada Maret, perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Target ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada guru dan dosen penerima tunjangan, sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan di lingkungan Kemenag.

Penghitungan Anggaran Dilakukan Secara Rinci

Kamaruddin juga menekankan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara detail dan akurat. Proses tersebut mencakup verifikasi nama dan alamat penerima, serta memastikan seluruh kategori guru dan dosen terakomodasi.

Penghitungan ini tidak hanya mencakup guru dan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta non-PNS. Dengan demikian, pembayaran tunjangan diharapkan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Komitmen Kemenag Jaga Hak Pendidik

Pengajuan ABT ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenag dalam menjaga hak dan kesejahteraan guru serta dosen sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia. Kemenag berharap seluruh proses penganggaran dan pencairan dapat berjalan lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas pendapatan para pendidik.

Dengan dukungan DPR dan koordinasi lintas kementerian, Kemenag optimistis pembayaran TPG dan TPD TA 2026 dapat terealisasi sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku. (Biro Humas dan Komunikasi Publik)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index