KEMENAG

Akselerasi Penertiban Aset Kemenag Aceh Pasca Bencana Lewat Pendampingan BMN

Akselerasi Penertiban Aset Kemenag Aceh Pasca Bencana Lewat Pendampingan BMN
Akselerasi Penertiban Aset Kemenag Aceh Pasca Bencana Lewat Pendampingan BMN

JAKARTA - Pengelolaan aset negara sering kali menghadapi tantangan berat, terutama ketika bencana alam melanda dan merusak sarana prasarana operasional. Menanggapi situasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengambil langkah proaktif dengan melakukan jemput bola untuk menertibkan administrasi Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak fenomena hidrometeorologi. Langkah ini dipandang krusial guna menjaga integritas laporan keuangan instansi agar tetap akuntabel meski di tengah kondisi kahar.

Melalui pendampingan teknis yang intensif, para pengelola aset di daerah dibekali pemahaman mendalam mengenai prosedur penghapusan barang yang sudah tidak lagi dapat digunakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap barang yang keluar dari catatan negara telah melalui proses verifikasi yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga meminimalisir risiko temuan administratif di masa mendatang.

Urgensi Tanggung Jawab Moral dalam Pengelolaan Aset

Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 12 Februari 2026 ini, menjadi ruang bagi para operator untuk menyelaraskan persepsi mengenai tata kelola BMN. Perencana Ahli Muda, Supardi SE MSM, dalam sesi pembukaan memberikan penekanan bahwa tugas mengelola aset bukan sekadar rutinitas input data di balik meja.

Supardi menegaskan bahwa pengelolaan BMN tidak hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga aset negara. Beliau menekankan pentingnya akurasi data sebelum melangkah ke tahap penghapusan di sistem digital yang lebih tinggi. Ia mengingatkan para operator aset untuk memastikan seluruh proses perubahan kondisi menjadi Rusak Berat (RB), penghentian penggunaan, serta validasi dan approval pada aplikasi SAKTI modul aset telah dilakukan secara mandiri sebelum pelaksanaan pengajuan persetujuan penghapusan di aplikasi SIMAN V2.

“Melalui pendampingan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh satuan kerja memahami alur dan rule yang berlaku dalam proses penghapusan BMN, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada akuntabilitas laporan keuangan,” ujarnya menjelaskan tujuan utama kegiatan tersebut.

Apresiasi Terhadap Sinergi Antar-Satuan Kerja di Zona II

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, H Salamina SAg MA, yang secara resmi membuka acara tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kanwil Kemenag Aceh. Sebagai tuan rumah untuk wilayah Zona II, beliau memandang kehadiran tim ahli dari provinsi sebagai bentuk dukungan nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh atas pelaksanaan kegiatan pendampingan ini. Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan disiplin, serta benar-benar memahami setiap tahapan penatausahaan dan pemindahtanganan BMN, khususnya yang terdampak bencana alam. Mari kita jaga aset negara dengan penuh tanggung jawab dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas H Salamina dalam sambutannya.

Pendampingan Teknis dan Migrasi ke Sistem SIMAN V2

Inti dari kegiatan ini adalah sesi pemaparan materi yang sangat teknis, mengingat adanya perubahan sistem dan aturan terbaru. Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh mengupas tuntas mekanisme penghapusan BMN akibat keadaan kahar (force majeure) yang merujuk pada PMK 83 Tahun 2016. Fokus utama adalah bagaimana memperlakukan aset yang rusak akibat bencana agar dapat dihapus dari catatan resmi secara legal.

Para peserta dari berbagai daerah, meliputi operator dari Kemenag Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, hingga tuan rumah Aceh Timur, diajarkan cara mengoperasikan aplikasi SAKTI dan proses transisi pengajuan persetujuan ke aplikasi SIMAN V2. Pendampingan dilakukan secara privat dan langsung, di mana para operator memastikan kelengkapan dokumen dalam format digital serta memverifikasi akses masuk (user dan password) pada setiap peran di aplikasi.

Kegiatan ini secara khusus memberikan perhatian pada penghapusan barang inventaris kantor (Non TBK). Dengan kelengkapan dokumen soft copy yang tervalidasi, proses penghapusan massal diharapkan dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan administratif yang berarti.

Harapan Terciptanya Transparansi Aset yang Lebih Baik

Melalui sinkronisasi data dan pendampingan lapangan ini, Kemenag Aceh berharap adanya peningkatan standar transparansi dalam pengelolaan aset negara. Keberhasilan penertiban BMN pascabencana ini akan menjadi indikator keberhasilan instansi dalam mengelola sumber daya secara efektif dan efisien.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Zona II semakin tertib dalam penatausahaan dan pemindahtanganan BMN. Target akhirnya adalah agar pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Agama dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Provinsi Aceh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index