Larang Pakai Data Orang, Komdigi Tegaskan Aturan Registrasi Biometrik

Larang Pakai Data Orang, Komdigi Tegaskan Aturan Registrasi Biometrik
Komdigi: Registrasi Biometrik SIM Card Dilarang Pakai Data Orang Lain [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pendaftaran kartu SIM melalui metode verifikasi biometrik tidak diperbolehkan menggunakan identitas orang lain.

 Peringatan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyusul temuan praktik penyalahgunaan registrasi oleh oknum penjual.

Walaupun seluruh operator telah memberlakukan sistem pengenalan wajah, masih terdapat oknum yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan biometrik pribadi mereka sebelum menjualnya kepada pelanggan.

“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Edwin menyampaikan hal tersebut saat meninjau penerapan registrasi pelanggan berbasis biometrik di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta.

Ia menekankan bahwa tindakan oknum tersebut melanggar aturan karena menyebabkan nomor seluler tidak terdaftar atas nama pemilik yang sebenarnya.

“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kami sekarang eranya kejujuran, apa yang kami pakai itu harus atas nama kami,” ujar Edwin.

Edwin menggarisbawahi pentingnya kerja sama seluruh pihak agar implementasi registrasi biometrik berjalan transparan dan benar. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pihak telah mematuhi aturan tersebut.

Edwin berharap para pihak yang belum patuh dapat segera menyesuaikan diri.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kami bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” kata Edwin.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli 2026.

“Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” kata Meutya.

Penerapan verifikasi biometrik tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan identitas masyarakat serta mendukung upaya pencegahan kejahatan digital yang menyalahgunakan data pribadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index