Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor LTJ Tak Berlaku untuk Ikutan

Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor LTJ Tak Berlaku untuk Ikutan
KSP: Larangan Ekspor LTJ Hanya Berlaku untuk Produk Utama [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku terhadap LTJ yang diekspor sebagai produk utama, bukan untuk komoditas pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mengatasi ketidakpastian yang sempat menghambat proses ekspor sejumlah komoditas mineral.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah telah membangun kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait implementasi kebijakan ekspor LTJ setelah rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 27 Juli 2026.

"Pagi ini saya akan menyampaikan tentang progres tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang atau LTJ. Saya sampaikan terima kasih atas kehadiran para media yang hadir di KSP ini," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait menghasilkan kesepakatan untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang.

Dia menegaskan pemerintah telah menyepakati bahwa larangan ekspor hanya diterapkan terhadap LTJ yang menjadi komoditas utama.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.

Dia menjelaskan kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor selama regulasi disempurnakan.

Pada saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama masa transisi kebijakan tersebut.

"Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor. Secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index