JAKARTA, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan bahwa realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2026 telah mencapai angka Rp 169 triliun terhitung hingga 22 Juli 2026.
Capaian tersebut berhasil merangkul sebanyak 2,65 juta debitur UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pemerintah sendiri mematok target total plafon penyaluran KUR pada tahun ini sebesar Rp 290 triliun.
Dari keseluruhan realisasi yang tercatat saat ini, sejumlah 1,1 juta merupakan debitur anyar yang untuk pertama kalinya mendapatkan akses pembiayaan formal, sementara 511.000 pelaku usaha UMKM terpantau sukses naik tingkat.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengemukakan bahwa program KUR dirancang secara khusus untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat lewat subsidi APBN yang menawarkan tingkat suku bunga amat terjangkau.
"Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih," ucap Riza di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan keterangan Riza, kualitas pembiayaan KUR sampai detik ini tetap terjaga dengan sangat baik, di mana rasio kredit bermasalah atau non-performing loan berada di kisaran 2%. Di samping itu, pihak pemerintah turut memprioritaskan alokasi kredit pada sektor-sektor riil.
Lebih dari 65% total penyaluran KUR difokuskan langsung ke sektor produksi, yang mencakup bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga industri pengolahan.
Pendistribusian ke sektor produktif ini diharap mampu memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi unggulan di daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru di berbagai penjuru tanah air.
"KUR bukan sekadar program kredit, melainkan tangga bagi masyarakat untuk naik kelas, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan," tutur Riza.
Pemerintah secara aktif mengimbau seluruh pelaku UMKM agar memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka luas pada tahun ini demi mendongkrak kapasitas serta produktivitas usaha mereka.
Masyarakat dipersilakan melapor apabila mendapati adanya ketentuan permintaan agunan pinjaman KUR sampai dengan 100 juta rupiah ataupun pungutan liar yang tidak sesuai aturan.