Emiten Haji Isam JARR Tegaskan Tak Terlibat Sengketa CPO

Emiten Haji Isam JARR Tegaskan Tak Terlibat Sengketa CPO
Kumpulan buah sawit yang telah lepas dari tandan sebelum dikirim ke pabrik [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) menyatakan tidak terlibat dalam sengketa yang berkaitan dengan transaksi pembelian crude palm oil (CPO) milik Grup Duta Palma. Perusahaan milik Haji Isam ini menegaskan urusan tersebut murni hubungan hukum antara PT Agrinas Palma Nusantara dan Duta Palma Group.

Direktur Utama JARR Indra Irawan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan JARR telah menerima tiga surat somasi dari Azhari & Co. mengenai penguasaan serta pembelian CPO milik Duta Palma Group. Walau begitu, perseroan tidak memberikan tanggapan lantaran menganggap pokok perkara tidak bersinggungan langsung dengan internal perusahaan.

“Perseroan tidak memberikan tanggapan karena menurut Perseroan, pokok permasalahannya tidak ada hubungannya dengan Perseroan, sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk menanggapinya secara substansi pokok permasalahan berada pada hubungan hukum antara Agrinas dan Duta palma,” kata Indra, Kamis (6/8/2026).

Di samping itu, JARR turut mengonfirmasi adanya surat panggilan yang dikirim oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat guna keperluan penyelidikan transaksi tersebut. Kendati demikian, jajaran direksi berhalangan hadir memenuhi undangan klarifikasi sebab telah memiliki agenda perusahaan yang dijadwalkan sebelumnya.

Pihak manajemen mengungkapkan terjadi kendala komunikasi internal terkait penyampaian permohonan penundaan maupun penjadwalan ulang undangan ke pihak kepolisian.

“Tidak ada sedikit pun iktikad buruk untuk mengabaikan proses hukum dan senantiasa bersikap kooperatif apabila diperlukan koordinasi atau penjadwalan ulang oleh instansi yang berwenang,” ucapnya.

JARR juga memberikan penjelasan perihal transaksi pembelian CPO dari Agrinas. JARR mengklaim telah menjalankan uji tuntas secara proporsional atas berkas dokumen yang diperoleh dari BUMN tersebut.

Langkah tersebut didasarkan pada berita acara penitipan barang bukti Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN serta surat pernyataan pengelolaan kebun sawit terbitan Agrinas. JARR juga mengaku tidak meminta pendapat hukum (legal opinion) dari konsultan luar.

Menurut penilaian perusahaan, berkas yang dirilis Agrinas dipandang telah memenuhi syarat dasar hukum untuk melanjutkan kesepakatan transaksi.

Dalam keterangannya, JARR menerangkan belum memandang perlu untuk membuat cadangan atau contingent liability atas persoalan hukum tersebut.

Hal itu didasari pertimbangan manajemen bahwa sengketa yang ada masih sebatas somasi, belum mengantongi putusan hukum tetap (inkracht), dan nilai potensi kewajibannya belum dapat diukur secara presisi.

JARR juga menilai belum ada dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha yang mewajibkan perseroan menyampaikan keterbukaan informasi khusus kepada publik.

Ke depan, JARR menyampaikan hanya akan memantau jalannya proses hukum dan tetap bersikap kooperatif.

“Pada prinsipnya, Perseroan tidak merupakan pihak yang terlibat dalam sengketa atau perselisihan antara Agrinas dan Duta Palma Group. Oleh karena itu, Perseroan akan mengikuti setiap perkembangan proses hukum yang berlangsung tanpa melakukan tindakan di luar yang diperlukan, serta akan memberikan tanggapan atau klarifikasi apabila diminta oleh instansi yang berwenang,” tulis Indra.

JARR dipastikan bakal terus meninjau potensi dampak hukum, operasional, hingga keuangan yang mungkin berimbas dari kelanjutan kasus tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index