JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) angkat bicara mengenai pemberhentian sementara Direktur Niaga perusahaan, Reza Aulia Hakim.
Perusahaan penerbangan milik negara ini mengemukakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reorganisasi serta bebas dari pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Di dalam keterbukaan informasi lewat Bursa Efek Indonesia (BEI), pengurus Garuda menguraikan penyesuaian susunan pengurus terlaksana menyusul keluarnya Surat BP BUMN No. SR-452/BP/08/2026 bertanggal 11 Agustus 2026 tentang usulan perombakan pengurus guna penataan anggota Direksi Perseroan.
Pihak manajemen GIAA menuturkan bahwa penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus ialah hal lumrah selaras dengan keperluan organisasi, anggaran dasar, beserta mekanisme tata kelola berlaku.
Perusahaan pun menjamin bahwa tiada peristiwa material lain ataupun tindakan yang menyimpang dari penerapan GCG di balik ketetapan tersebut.
“Tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” tulis manajemen GIAA, dikutip Rabu (19/8/2026).
Pihak manajemen sekalian menyangkal spekulasi yang berkembang di luar keperluan organisasi. Koordinasi antarjajaran manajemen dijamin senantiasa berjalan, dengan Direktur Niaga yang dinonaktifkan sementara tetap menopang agenda perusahaan sampai 14 Agustus 2026 seturut koridor berlaku.
Lebih lanjut, status pemberhentian ini pun masih bersifat sementara. Sesuai anggaran dasar perusahaan, anggota direksi yang dinonaktifkan sementara tidak berhak mengemban fungsi pengurusan ataupun merepresentasikan perusahaan.
Dalam kurun waktu selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak pemberhentian sementara diputuskan, Garuda wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ajang ini kelak yang memutuskan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
Guna menjamin kontinuitas fungsi komersial, dewan komisaris bakal menetapkan pelaksana tugas (Plt.) Direktur Niaga sesuai aturan internal.
Manajemen Garuda turut mengutarakan bahwa saat ini masih berkoordinasi bersama Dewan Komisaris ihwal penunjukan tersebut serta bakal memublikasikan keterbukaan informasi susulan manakala ada perkembangan selanjutnya.