JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) mengagendakan peninjauan ulang anggaran dasar serta perombakan jajaran pengurus dalam perhelatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diagendakan pada tanggal 7 September 2026.
Merujuk pada keterbukaan informasi perusahaan, pihak KRAS melakukan pemanggilan ulang terhadap RUPSLB dikarenakan adanya pergeseran jadwal pelaksanaan rapat.
Agenda RUPSLB yang semula diagendakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, resmi diundur menjadi Senin, 7 September 2026. Pertemuan ini akan dilangsungkan mulai pukul 14.00 WIB hingga tuntas bertempat di Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel, Jalan Gatot Subroto Kav. 54, Jakarta.
"Dalam RUPSLB tersebut, terdapat tiga mata acara yang akan dibahas pemegang saham, yakni persetujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta perubahan susunan pengurus perseroan," mengutip keterbukaan informasi, Rabu (26/8/2026).
Berkenaan dengan agenda penyesuaian anggaran dasar, manajemen menerangkan bahwa landasan operasionalnya bersandar pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Agenda tersebut turut bertumpu pada Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan serta Surat Edaran Bersama dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, bersama Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S/Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, serta Nomor 1/Tahun 2026.
Surat edaran bersama itu berkaitan erat dengan penerapan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 di dalam kerangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penyesuaian tersebut senada pula dengan ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI.
Di sisi lain, agenda perombakan komposisi pengurus perseroan didasarkan antara lain pada ketentuan Pasal 15 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahan terakhirnya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Di samping itu, agenda ini merujuk pada Pasal 11 ayat (9) dan (10), serta Pasal 14 ayat (10) dan (11) Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, serta POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Menilik susunan pengurus per 30 Juni 2026, berikut merupakan rincian komposisi direksi dan komisaris KRAS:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Hendro Martowardojo
- Komisaris: Setia Diarta
- Komisaris: Adityo Haryo Bimo
- Komisaris Independen: Willgo Zainar
- Komisaris Independen: David Pajung
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Muhamad Akbar
- Direktur Infrastruktur dan Operasi: Sidik Darusulistyo
- Direktur Sumber Daya Manusia: Suryantoro Waluyo
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Daniel Fitzgerald Liman
- Direktur Komersial, Pengembangan Usaha dan Portofolio: Hernowo
Seiring masuknya agenda pergantian jajaran pengurus, komposisi dewan direksi dan komisaris tersebut berpotensi mengalami modifikasi setelah RUPSLB mengantongi lampu hijau dari para pemegang saham.
Kendati demikian, dalam dokumen pemanggilan ulang RUPSLB ini, pihak KRAS belum membeberkan secara rinci nama-nama figur yang bakal ditunjuk, diberhentikan, ataupun mengalami pergeseran posisi jabatan.
Sementara itu, pokok bahasan perdana dalam RUPSLB berfokus pada persetujuan revisi Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
Pihak korporasi memaparkan bahwa agenda tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 41 Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel juncto Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34 POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Landasan hukum pendukung lainnya bersumber dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1386/PD.021/2026 bertanggal 26 Juni 2026 mengenai Tanggapan Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.