Dukung Program 3 Juta Rumah, Kemendagri Perkuat Pembiayaan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 04:25:02 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem pembiayaan perumahan demi mempercepat pelaksanaan program 3 juta rumah di wilayah Provinsi Jawa Timur. 

Berbagai bentuk dukungan tersebut diwujudkan secara nyata melalui pelaksanaan pembinaan kepada jajaran pemerintah daerah, penguatan pada aspek perencanaan pembangunan, percepatan dalam layanan perizinan, hingga pelaksanaan sinkronisasi data perumahan agar seluruh program dapat berjalan secara tepat sasaran.

"Kami dari Kemendagri mendukung sepenuhnya penguatan ekosistem pembiayaan perumahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus melalui keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa (4/8/2026).

Pernyataan komitmen tersebut ditegaskan kembali oleh Wiyagus saat dirinya menyampaikan sambutan dalam acara bertajuk Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertempat di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Senin (3/8).

Lebih lanjut, Wiyagus menjelaskan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri akan memastikan proses percepatan program 3 juta rumah ini terakomodasi dengan baik ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah. 

Dokumen tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain langkah-langkah tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga aktif memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) beserta para pengembang yang mendedikasikan pembangunan rumah bagi kalangan MBR.

Di sisi yang sama, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong percepatan proses penerbitan PBG khusus bagi MBR agar waktu pelayanannya tidak melampaui batas 10 hari. Upaya ini dibarengi dengan pelaksanaan penyesuaian regulasi peraturan kepala daerah guna mendukung akselerasi pembangunan rumah secara menyeluruh.

"Tetap perlu diperkuat agar layanan PBG ini semakin cepat, sederhana, transparan kemudian tidak bertele-tele dan tidak membebani masyarakat," ujarnya.

Di penghujung keterangannya, Wiyagus turut memberikan penekanan yang kuat mengenai pentingnya sinkronisasi data perumahan yang dijalankan melalui koordinasi intensif antarbadan terkait.

Terkini

EAST Tebar Dividen Interim Rp2 per Saham, Cek Jadwalnya

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00:01 WIB

Proyek Hidrogen Hijau Ulubelu Siap Beroperasi November Ini

Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:58:31 WIB

Kontribusi MIND ID Lewat Pajak dan Dividen

Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:57:01 WIB

Sebut Diri Menteri Tak Beruntung, Ini Cerita Purbaya ke IMF

Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:55:31 WIB