JAKARTA - Pemerintah terus berupaya membenahi sistem transportasi nasional melalui perumusan rancangan undang-undang yang saat ini tengah disiapkan agar dapat segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohammad Risal Wasal, menyatakan bahwa substansi utama dari penyusunan regulasi tersebut adalah menghadirkan layanan angkutan penumpang serta barang yang berjalan secara efektif, efisien, dan mampu mencakup seluruh wilayah Tanah Air dengan segenap potensinya.
Kendati demikian, regulasi ini masih memerlukan proses panjang untuk disahkan karena harus diperjuangkan terlebih dahulu agar masuk ke Prolegnas.
“Ini dalam rangka on the way to prolegnas. Saat ini masih disiapkan konsep rancangan,” ujarnya usai acara Seminar Nasional MTI 2026, Selasa (4/8/2026).
Kehadiran kebijakan ini diproyeksikan sebagai fondasi guna menciptakan tatanan mobilitas nasional yang terorganisasi, terpadu, dan saling terhubung mencakup sektor perairan, jalan raya, penerbangan, serta perkeretaapian.
Urgensi pembentukan RUU Sistranas sendiri dilatarbelakangi oleh adanya tantangan fragmentasi aturan yang menuntut kehadiran payung hukum kuat.
Nantinya, berbagai regulasi sektoral seperti aturan lalu lintas, tata ruang, sektor industri, hingga bidang perdagangan bakal diselaraskan ke dalam beleid transportasi nasional tersebut.
Risal menegaskan, meskipun regulasi ini merangkum keterpaduan antarmoda, penegakan sanksi atas pelanggaran tetap merujuk pada aturan teknis yang sudah berlaku sebelumnya.
Menyoroti realitas di lapangan saat ini, konektivitas antarwilayah di Indonesia dinilai belum optimal, terutama jalur pelayaran di kawasan timur nusantara.
“Masalahnya kan jadwal antarmoda terkadang enggak nyambung, informasinya nggak pas. Makanya kami siapkan big data sehingga perjalanan dari hulu ke hilir bisa dilihat dalam satu data,” tambah Risal.
Guna mewujudkan pengelolaan titik simpul transportasi yang lebih teratur—khususnya pada jalur darat yang padat oleh aktivitas transportasi daring—peraturan baru ini pun bakal menetapkan ketentuan spesifik mengenai lokasi penjemputan maupun tempat pengendapan ojek online.
Pengaturan tersebut krusial diterapkan pada berbagai simpul seperti stasiun dan halte agar tidak memicu kemacetan arus lalu lintas.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merampungkan rangkaian penyempurnaan naskah akademik serta merampungkan draf RUU Sistranas pada akhir 2025 lalu.
Proses penajaman isi draf tersebut terus berlanjut hingga mencakup 18 bab dan 83 pasal per akhir Juli 2026, meski aturan ini masih harus melalui antrean panjang untuk memperoleh prioritas pembahasan di parlemen.
Sebelumnya pula, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono telah menekankan urgensi percepatan pembahasan regulasi tersebut sebagai landasan dasar integrasi sektor angkutan nasional.
Menurutnya, konektivitas berbasis multimoda merupakan kunci utama dalam mendongkrak tingkat efisiensi, daya saing, dan ketahanan sistem mobilitas di tanah air.
“Negara tidak bisa maju dengan sistem transportasi yang berjalan sendiri-sendiri. Multimoda harus terintegrasi dalam satu kebijakan yang konsisten,” ujarnya.