Bansos Dicabut Gara-gara Data Desil, Warga Jember Ini Kehilangan PKH dan BPNT 1,5 Tahun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:21:00 WIB

FINANSIALNEWS.COM — Kasus Sahwi dan Tima di Dusun Krajan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, menjadi contoh nyata bagaimana sistem data bisa berbanding terbalik dengan kondisi riil warga. Penelusuran Dinas Sosial setempat mengungkap, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) rilis triwulan pertama 2025 menempatkan pasangan ini di Desil 7—kategori yang dianggap mampu dan tidak prioritas menerima bantuan.

Akibatnya, hak mereka atas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhenti. Padahal, keduanya adalah warga lanjut usia yang rentan secara ekonomi.

Kenapa Data Bisa Melenceng?

Sistem desil yang dipakai Badan Pusat Statistik (BPS) membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok, dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu). Semakin kecil angka desil, semakin besar prioritas seseorang menerima bansos.

Masalahnya, penentuan peringkat ini sangat bertumpu pada indikator fisik dan kepemilikan aset. Luas bangunan rumah, daya listrik 1300 VA, atau kepemilikan sepeda motor jadi variabel penentu.

Kondisi ini membuat seorang pengemudi ojek daring atau buruh harian bisa terlempar ke desil tinggi hanya karena punya kendaraan bermotor. Padahal, motor itu adalah alat kerja, bukan simbol kekayaan. Pendapatan harian yang tak menentu dan ketiadaan tabungan tidak pernah masuk dalam perhitungan.

Bukan Cuma Soal Salah Input

Persoalan ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis. Banyak warga dengan desil tinggi justru hidup pas-pasan. Mereka mengaku masih berjuang keras memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa bergelimang harta.

Dari sisi hak asasi manusia, kesalahan data yang membuat warga miskin tak menerima bantuan merupakan pelanggaran hak konstitusional. Hak atas jaminan sosial dijamin Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) lewat UU Nomor 11 Tahun 2005.

Publik pun tak pernah tahu alasan rasional mengapa status ekonomi mereka berubah. Minimnya transparansi ini menutup ruang warga untuk mengajukan keberatan secara mudah.

Mendorong Perubahan Sistem

Sejumlah pihak menilai perlu ada sistem sanggah yang cepat dan tidak berbelit. Beban pembuktian seharusnya tidak dibebankan kepada warga miskin yang secara administratif lemah.

Untuk jangka panjang, Indonesia didorong beralih dari sistem bantuan berbasis target menuju Jaminan Sosial Universal (Universal Social Protection). Model ini memberi jaminan berdasarkan siklus hidup manusia—misalnya tunjangan anak atau pensiun lansia—tanpa syarat ekonomi yang merendahkan martabat.

Alur pendataan juga perlu dibalik dari sistem pusat menjadi berbasis komunitas. Musyawarah warga di tingkat kelurahan dinilai lebih mampu menangkap kondisi riil warganya dibanding sekadar angka statistik.

Terkini