FINANSIALNEWS.COM — PT Nawasena Nugra Investama sedang menegosiasikan pengambilalihan 707,32 juta saham PT Idea Indonesia Akademi Tbk. (IDEA) atau setara 66,58% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Jika rampung, Nawasena akan menjadi pengendali baru IDEA dan wajib melaksanakan penawaran tender sesuai ketentuan OJK.
Jumlah saham yang menjadi objek transaksi mencapai 707.322.700 lembar. Saham tersebut saat ini dipegang oleh Direktur Utama IDEA Eko Desriyanto dan PT Idea Asia Investama selaku pemegang saham pengendali perseroan. Hingga pengumuman keterbukaan informasi pada Rabu (16/9/2026), Nawasena belum memiliki satu pun saham IDEA, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Nilai Transaksi dan Jadwal Masih Dibahas
Direktur PT Nawasena Nugra Investama Mochamad Riandri Prasetya menyatakan negosiasi dengan para pemegang saham penjual masih berlangsung secara langsung. Sejumlah aspek transaksi belum mencapai kesepakatan final.
"Pada saat ini, Pembeli dan Penjual masih melakukan negosiasi dan pembahasan secara langsung terkait Rencana Pengambilalihan," ujar Riandri dalam keterbukaan informasi.
Aspek yang masih dibahas mencakup nilai akhir transaksi dan jadwal penyelesaian pengambilalihan. Dua hal itu menjadi penentu apakah proses akuisisi bisa berlanjut ke tahap penawaran tender wajib atau tidak.
Tujuan Ekspansi Lewat IDEA
Riandri menyebut pengambilalihan ini bertujuan mendukung rencana Nawasena melakukan ekspansi dan mengembangkan kegiatan usaha melalui IDEA. Perusahaan tidak merinci sektor atau lini bisnis mana yang akan digarap setelah transaksi rampung.
"Rencana Pengambilalihan dilakukan dengan tujuan untuk mendukung rencana Pembeli untuk melakukan ekspansi dan mengembangkan kegiatan usaha melalui Perseroan," kata Riandri.
IDEA sendiri bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan. Perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia dan sahamnya diperdagangkan dengan kode IDEA.
Kewajiban Penawaran Tender Wajib
Setelah pengambilalihan selesai, Nawasena akan menjadi pengendali baru IDEA. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018, pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender wajib kepada pemegang saham publik.
"Setelah pelaksanaan Rencana Pengambilalihan atas Perseroan, Pembeli akan menjadi pengendali baru Perseroan dan selanjutnya akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018," ujar Eko.
Pelaksanaan pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan di bidang pasar modal.
Dampak ke Operasional IDEA
Eko menegaskan rencana pengambilalihan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha IDEA. Pernyataan itu disampaikan melalui keterbukaan informasi yang diumumkan perseroan.
Bagi pemegang saham publik IDEA, tahapan yang perlu dicermati adalah harga penawaran tender wajib yang akan ditetapkan setelah negosiasi tuntas. Harga itu biasanya mengacu pada harga tertinggi yang dibayarkan pembeli dalam periode tertentu sebelum pengambilalihan.
Investasi mengandung risiko.