FINANSIALNEWS.COM — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace berlaku mulai 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal Agustus. Empat platform besar yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dinyatakan sudah siap menjalankan sistem pemungutan yang telah diuji sejak tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh pihak terkait, termasuk empat platform e-commerce, telah menyelesaikan tahap persiapan teknis. Uji coba sistem atau sandbox dan stabilisasi sudah berjalan sejak tahun lalu.
"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Rabu (16/9).
Alasan Penundaan dari Jadwal Awal Agustus
Penundaan sebelumnya diambil atas arahan Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat untuk menanggung tambahan beban administrasi pajak bagi pedagang daring.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," kata Bimo.
Dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8), Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen belum menjadi dasar yang cukup. Pemerintah ingin memastikan indikator konsumsi membaik sebelum kebijakan diberlakukan.
"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi," ujarnya.
Empat Platform yang Ditunjuk sebagai Pemungut
DJP menetapkan Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi pedagang di platform masing-masing. Keempatnya telah melalui proses uji coba dan stabilisasi sistem.
"Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," ujar Bimo.
Tarif 0,5 Persen dan Fasilitas Omzet Rp 500 Juta
Pemungutan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme agar lebih sederhana. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas pembebasan pajak.
"Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline," kata Bimo dalam konferensi pers, Juli lalu.
Yang Perlu Dicermati Seller dan Investor E-Commerce
Bagi pedagang, pemungutan 0,5 persen memotong arus kas harian meski sifatnya dapat dikreditkan di akhir tahun. Seller dengan margin tipis perlu menghitung ulang struktur harga agar tidak tergerus kewajiban ini.
Pemerintah masih memantau sejumlah indikator sebelum aktivasi, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel. "Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," ucap Purbaya.
Kepastian jadwal 1 Oktober menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih melanjutkan kebijakan ini meski pertumbuhan ekonomi belum mencapai target. Platform e-commerce kini bersiap menyesuaikan sistem pelaporan transaksi pedagang masing-masing.