DPR Dorong Kemenkes Beri Sanksi Etik Nakes Nirempati pada Pasien

DPR Dorong Kemenkes Beri Sanksi Etik Nakes Nirempati pada Pasien
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Abdullah. (Foto: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Abdullah mendesak Kementerian Kesehatan agar menjatuhkan sanksi etik kepada para tenaga kesehatan apabila terbukti melanggar kode etik profesi, berkaitan dengan polemik komentar bernada nirempati di media sosial dari sejumlah oknum yang diduga tenaga kesehatan terhadap seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Menurut pandangan dia, penegakan etik yang konsisten esensial demi menjaga martabat profesi, sekaligus menghadirkan efek pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan yang lain.

"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," kata Abdullah di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Dia berpendapat insiden tersebut harus dijadikan momentum oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk memperkokoh sistem komunikasi pelayanan pasien supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Pelayanan kesehatan yang bermutu, ujar dia, tidak sekadar diukur dari keberhasilan tindakan medis, melainkan pula dari cara tenaga kesehatan berinteraksi dengan pasien beserta keluarganya.

Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan perlu memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar bertambah komprehensif, seragam, serta adaptif terhadap kemajuan pelayanan kesehatan dalam era digital.

"Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empati, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," katanya.

Dia menekankan komunikasi tenaga kesehatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan etika bermedia sosial, melainkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pemenuhan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.

Dia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melindungi hak setiap individu mendapatkan pelayanan kesehatan.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan bahwa tiap-tiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta bebas dari diskriminasi.

Adapun kisruh tersebut bermula saat seorang pasien BPJS bernama Yurizal membagikan pengalamannya menantikan ruangan perawatan melalui media sosial Threads. Dia menyatakan belum memperoleh kamar selepas delapan jam berada di rumah sakit.

Unggahan itu ditanggapi memakai komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan terungkap pemiliknya bekerja sebagai tenaga kesehatan. Komentar-komentar tersebut lantas menuai perhatian publik, dan selang beberapa waktu Yurizal pun diketahui telah wafat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index