JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau para pendidik serta staf kependidikan supaya ikut berperan dalam penerapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di institusi pendidikan.
Partisipasi tersebut ditujukan guna mendukung sosialisasi konsumsi makanan bergizi sekaligus memperketat pengawasan jalannya program di area sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menekankan bahwa peran serta pengajar dalam penerapan MBG tidak bertujuan untuk menambah beban kerja tenaga pendidik.
"MBG yang diselenggarakan di sekolah tidaklah dimaksudkan untuk membebani dan menambah tugas bapak, ibu guru sekalian," ujar Mu’ti dalam rapat koordinasi bersama BGN secara daring, dikutip dari keterangan pers, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Mu’ti, eksekusi MBG di lembaga pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan penguatan pendidikan karakter. Inisiatif itu bisa menjadi media untuk menciptakan pola hidup sehat sekaligus menanamkan nilai serta watak kepada para pelajar.
Mu’ti menyelaraskan penerapan MBG dengan agenda 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.
Dia beranggapan edukasi bukan sekadar berfokus pada transfer ilmu dan keahlian, melainkan juga internalisasi nilai serta pembentukan karakter melalui pola hidup sehat serta perilaku terpuji.
Sebab itu, Mu’ti berharap implementasi MBG bisa berjalan selaras dengan usaha menciptakan generasi yang sehat, tangguh, serta berkarakter di lingkup institusi pendidikan.
Sementara itu, Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan pengajar bisa diikutsertakan dalam implementasi MBG, termasuk menemani pelajar saat menyantap hidangan. Keterlibatan tersebut diproyeksikan dapat menjadikan MBG sebagai media pembelajaran perihal gizi sekaligus pembentukan kebiasaan hidup sehat.
"Tujuannya tadi disampaikan oleh Pak Menteri (Dikdasmen) adalah untuk supaya sebagai ajang edukasi, menjadi tempat untuk mengedukasi siswa tadi. Selain itu juga di situ bapak, ibu guru sebagai perannya kami mohon sebagai organoleptik yang terakhir," kata Sudaryono.
Di lingkup sekolah, BGN juga menetapkan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) dari unsur tenaga kependidikan, semisal staf administrasi atau tata usaha. PIC berkewajiban menerima santapan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengecekan sebelum hidangan dibagikan kepada pelajar.
Pengecekan dilakukan secara organoleptik dengan melihat, mencium, serta mencicipi hidangan. Apabila hidangan dianggap tidak memenuhi standar, hidangan tersebut dilarang untuk diberikan kepada pelajar.