JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) tengah mempersiapkan agenda perubahan anggaran dasar hingga perombakan susunan pengurus perseroan dalam perhelatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diagendakan pada tanggal 7 September 2026 mendatang.
Berdasarkan keterbukaan informasi resmi dari perseroan, pihak KRAS melakukan pemanggilan ulang pelaksanaan RUPSLB sehubungan dengan adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan rapat. Agenda RUPSLB yang mulanya diagendakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, mengalami pengunduran jadwal menjadi hari Senin, 7 September 2026.
Rapat tersebut direncanakan mulai bergulir pukul 14.00 WIB hingga selesai bertempat di Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 54, Jakarta.
"Dalam RUPSLB tersebut, terdapat tiga mata acara yang akan dibahas pemegang saham, yakni persetujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta perubahan susunan pengurus perseroan," mengutip keterbukaan informasi, Rabu (26/8/2026).
Berkenaan dengan agenda pembahasan perubahan anggaran dasar, pihak perseroan menyebutkan bahwa landasan hukum pelaksanaannya antara lain merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali mengalami perubahan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Agenda krusial tersebut turut berpedoman pada ketentuan Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan serta Surat Edaran Bersama antara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, serta Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S/Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, dan Nomor 1/Tahun 2026.
Regulasi surat edaran bersama tersebut berkaitan erat dengan implementasi penyesuaian nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam kerangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penyesuaian klasifikasi tersebut juga mengacu pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI.
Sementara itu, untuk agenda perubahan susunan pengurus perseroan didasarkan antara lain pada ketentuan Pasal 15 serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Di samping itu, agenda pengurus ini mengacu pada Pasal 11 ayat (9) dan (10), serta Pasal 14 ayat (10) dan (11) Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Merujuk pada komposisi struktur pengurus per tanggal 30 Juni 2026, berikut merupakan rincian jajaran direksi dan komisaris KRAS:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Hendro Martowardojo
Komisaris: Setia Diarta
Komisaris: Adityo Haryo Bimo
Komisaris Independen: Willgo Zainar
Komisaris Independen: David Pajung
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Muhamad Akbar
Direktur Infrastruktur dan Operasi: Sidik Darusulistyo
Direktur Sumber Daya Manusia: Suryantoro Waluyo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Daniel Fitzgerald Liman
Direktur Komersial, Pengembangan Usaha dan Portofolio: Hernowo
Seiring dengan masuknya agenda perombakan susunan pengurus dalam mata acara rapat, komposisi dewan direksi dan komisaris tersebut berpotensi mengalami perubahan menyusul perolehan restu dan persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB.
Kendati demikian, dalam dokumen pemanggilan ulang RUPSLB ini, pihak KRAS belum membeberkan secara spesifik mengenai daftar nama-nama figur yang akan diangkat, diberhentikan, ataupun mengalami rotasi jabatan.
Adapun yang bertindak sebagai mata acara pertama dalam RUPSLB yakni agenda persetujuan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel. Pihak perseroan menjelaskan bahwa agenda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel juncto Pasal 30, Pasal 31, serta Pasal 34 POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Landasan pendukung lainnya bersumber dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1386/PD.021/2026 bertanggal 26 Juni 2026 perihal Tanggapan Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.