Kemenkeu Pegang Kunci Insentif Motor Listrik Rp3 Juta, Kemenperin Menunggu PMK

Kemenkeu Pegang Kunci Insentif Motor Listrik Rp3 Juta, Kemenperin Menunggu PMK

FINANSIALNEWS.COM — Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menegaskan penetapan besaran insentif sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Menurut dia, Menteri Keuangan akan menghitung kemampuan fiskal negara sebelum menentukan angka final. Setelah itu, Menteri Perindustrian baru akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mekanisme penyalurannya.

"Kalau sebenarnya insentif itu, sebenarnya sekali lagi menunggu Peraturan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menetapkan insentif itu berdasarkan kemampuan fiskal. Kalau sudah ditetapkan, nanti Pak Menteri akan membuat Peraturan Menteri Perindustrian," tutur Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Setengah dari Wacana Awal

Usulan insentif Rp3 juta per unit ini jauh lebih kecil dibandingkan wacana awal yang sempat mengemuka, yakni Rp6 juta. Febri mengakui angka itu masih dipelajari dan Kemenperin tidak bisa memaksakan kehendak kepada Kemenkeu.

"Pada intinya kita masih dipelajari dan Kemenperin tentu mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kalau misalkan itu yang menarik ya menarik," terangnya.

Pelonggaran Syarat Terbukti Dorong Pembelian

Febri menilai minat masyarakat terhadap motor listrik tidak semata-mata ditentukan oleh besaran insentif. Pengalaman program sebelumnya menunjukkan pemanfaatan insentif justru melonjak ketika persyaratan pembelian dipermudah.

Awalnya, penerima insentif harus berasal dari keluarga prasejahtera, belum pernah memiliki motor listrik, atau merupakan pelaku UMKM. Syarat itu kemudian dilonggarkan menjadi sekadar memiliki KTP Indonesia, dan hasilnya signifikan. "Saya yakin, sekarang juga pasti ketika ada insentif itu pasti akan banyak pembelinya. Apalagi kalau ada insentif," kata Febri.

Kenaikan BBM Bisa Jadi Pemicu Peralihan

Potensi kenaikan harga bahan bakar minyak dinilai ikut mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Tarif listrik yang masih relatif terjangkau membuat biaya operasional motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan motor bensin. Febri melihat peluang pasar motor listrik di Indonesia masih sangat besar dengan kondisi tersebut.

Menjaga Keseimbangan Industri Sepeda Motor

Kemenperin memastikan kebijakan insentif tidak akan mengganggu ekosistem industri sepeda motor secara keseluruhan. Investasi yang sudah berjalan tetap dijaga, termasuk keseimbangan pasokan dan permintaan di semua segmen — bukan hanya motor listrik.

"Tetap kalau Kementerian Perindustrian akan mengikuti itu dan akan menjaga keseimbangan supply-demand di industri motor, tidak hanya motor listrik, semuanya dan tetap akan menjaga keseimbangan itu. Dan terutama pada investasi yang ada selama ini pada subsektor industri sepeda motor," ucap Febri.

Soal penetrasi motor listrik yang masih di bawah 1 persen meski jumlah merek terus bertambah, Kemenperin menilai kondisi belum mengarah pada kelebihan kapasitas. Pasar domestik dinilai masih cukup luas untuk menampung pemain baru. "Tidak, motor listrik pasarnya masih cukup besar, meskipun banyak mereknya. Pasar kita masih cukup besar," imbuh Febri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index