FINANSIALNEWS.COM — Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga 2026 mulai disalurkan September kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima bisa memastikan statusnya cair atau tidak hanya bermodal NIK KTP dan ponsel. Cek lewat laman cekbansos.kemensos.go.id sebelum dana diklaim orang lain.
Pencairan menyasar KPM aktif yang datanya sudah divalidasi ulang oleh pendamping sosial di masing-masing desa dan kelurahan. Bagi yang belum pernah menerima, status bisa dicek mandiri lewat ponsel tanpa perlu datang ke kantor kelurahan.
Besaran Bantuan Berbeda per Kategori
Nominal PKH tidak seragam. Besarannya bergantung pada komponen yang ada di dalam satu keluarga, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
- Terdaftar sebagai KPM PKH di DTKS dan sudah divalidasi pendamping sosial
- Memiliki komponen penerima sesuai kriteria program (ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat)
- Datanya tidak dicoret atau dinonaktifkan pada proses pemutakhiran terakhir
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser ponsel
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik "Cari Data", lalu tunggu hasil pencarian muncul
- Jika nama terdaftar, status dan komponen bantuan akan tampil di layar
Karena itu, dua KPM di desa yang sama bisa menerima jumlah berbeda meski cair di bulan yang sama. Informasi resmi soal rincian nominal per komponen dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial.
Syarat Penerima yang Perlu Diketahui
KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria bisa kehilangan status penerima. Karena itu, pengecekan berkala penting sebelum dana tahap September diklaim.
Cara Cek Status Pakai NIK KTP
Selain lewat laman, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial. Pendamping sosial di desa juga bisa membantu KPM yang kesulitan mengakses internet.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
PKH tahap ketiga 2026 dijadwalkan cair mulai September. Dana disalurkan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, dan KPM dapat mencairkan lewat ATM atau agen yang tersedia.
KPM yang belum menerima dana meski namanya terdaftar disarankan mengecek langsung ke pendamping sosial. Jangan menyerahkan KTP atau buku tabungan ke pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan.
Waspadai Modus Penipuan
Modus penipuan berkedok bansos masih marak, terutama menjelang pencairan. Pelaku biasanya meminta biaya administrasi atau data pribadi dengan iming-iming dana cepat cair.
Pencairan PKH tidak dipungut biaya apa pun. KPM yang menemukan indikasi pungli atau penipuan bisa melapor ke pendamping sosial, dinas sosial setempat, atau kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.
Pastikan status penerima dicek lewat laman atau aplikasi resmi. Jangan percaya informasi pencairan dari sumber tidak jelas, termasuk pesan berantai yang menyertakan tautan mencurigakan.