OJK Terbitkan POJK 15 dan 16 Tahun 2026, Pengawasan Bursa Mineral Pindah 1 Januari 2027

OJK Terbitkan POJK 15 dan 16 Tahun 2026, Pengawasan Bursa Mineral Pindah 1 Januari 2027
OJK Terbitkan POJK 15 dan 16 Tahun 2026, Pengawasan Bursa Mineral Pindah 1 Januari 2027

FINANSIALNEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK sekaligus sebagai payung hukum pengalihan pengawasan transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti. Peralihan kewenangan itu baru efektif 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya bursa tersebut. POJK Nomor 15 Tahun 2026 sudah berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 menyusul pada awal 2027.

Melalui beleid tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. OJK menyatakan peralihan dirancang tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.

Jadwal Peralihan dan Masa Berlaku Aturan

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme penahapan peralihan tugas dan wewenang dari Bappebti kepada OJK. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kerangka penyelenggaraan BMKS dan baru berlaku pada 1 Januari 2027. Tanggal tersebut bertepatan dengan mulai beroperasinya bursa mineral dan komoditas strategis.

Dua aturan itu membagi beban kerja secara berurutan: payung peralihan disiapkan lebih dulu, sedangkan aturan teknis penyelenggaraan baru aktif saat bursa benar-benar berjalan.

Cakupan Pengaturan POJK 16 Tahun 2026

POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas.

BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Bursa wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

"OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (18/9).

Alasan di Balik Pembentukan BMKS

OJK menyebut pengaturan BMKS bertujuan membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Infrastruktur itu juga diharapkan memberi kepastian pada proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

"Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko," jelas OJK.

Aspek pelindungan pengguna jasa menjadi salah satu fokus POJK Nomor 16 Tahun 2026. OJK menilai ketentuan itu penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar

Bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi di bawah pengawasan Bappebti, masa transisi memberi waktu menyesuaikan sistem dan tata kelola sebelum kewenangan penuh berpindah ke OJK pada 2027. Tidak ada kekosongan regulasi karena POJK 15 Tahun 2026 sudah berlaku lebih dulu.

Investor yang menaruh dana di instrumen mineral dan komoditas strategis perlu mencermati dua tanggal kunci: 17 September 2026 sebagai titik mulai berlakunya aturan peralihan, dan 1 Januari 2027 saat bursa resmi beroperasi dengan pengawasan penuh OJK.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index